Pemilihan Gubernur Sumsel
Hanya Akomodir Pemegang E KTP & Suket, KPU Tetapkan DPT Sumsel 5.791.956 Orang
Ketua KPU Sumsel H Aspahani SE Ak MM CA menegaskan, KPU tidak bisa mengakomodir yang belum ada E KTP dan suket
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawam Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Ketua KPU Sumsel H Aspahani SE Ak MM CA menegaskan, KPU tidak bisa mengakomodir yang belum ada E KTP dan suket (Surat keterangan) untuk masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) tambahan nantinya.
Diakuinya, ada warga punya hak pilih, tapi terhalang administrasi. Sampai hari terakhir 27 Juni. Bilamana warga dapat menunjukkan E KTP dan suket bisa mencoblos.
"Kita tetapkan DPT. Data ini final, bilamana ada pemilih belum masuk DPT. Dia bisa memilih bisa masuk DPT tambahan, dibuka sampai hari pencoblosan. DPT tambahan mengakomodir yang belum masuk DPT tapi punya E KTP atau suket," ungkap Aspahani didampingi para komisioner lainnya.
Baca: Melebar Ditikungan, Avanza Ringsek Tabrak Truck di Kecamatan Buay Raman OKU Selatan
KPU Sumsel menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilgub Sumsel mencapai 5.792.956 orang di Aula KPU Sumsel pada Sabtu (21/4/2018) malam.
Bagi masyarakat yang belum masuk DPT tapi sudah memenuhi syarat untuk memilih atau usia diatas 17 tahun dapat menggunakan E KTP atau Suket (Surat Keterangan) yang dikeluarkam Disdukcapil.
Aspahani mengatakan, KPU Sumsel mengadakan rakapitulasi DPT tingkat Sumsel. Sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2012 penetapan DPT berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan kabupaten/kota.
Baca: OMG! Ini Foto Sophia Latjuba Lahirkan Anak Pertama, Netizen Salfok Ternyata Begini Wajahnya Dulu
"Secara teknis tidak ada masalah kalau rekapitulasi kabupaten kota sudah clear. Tapi kalau ada masalah, itu harus diselesaikan juga hari ini. Proses rekapitulasi ini panjang. Tapi ada kenyataan, ada yang belum masuk DPT padahal usianya sudah masuk 17 tahun," terangnya.
KPU Sumsel masih rapat dengan kabupaten kota. Soal yang belum masuk DPT di setiap kabupaten kota. Tapi itu nantinya bisa masuk DPT tambahan yang mencoblosnya jam 12 siang.
Baca: Ini Alasan Kenapa Sriwijaya FC Wajib Menang Kontra Tuan Rumah Persebaya
Adapun rincian DPT Sumsel yakni Kabupaten OKU 246.843, OKI 746.863. Muaraenim 407.054, Lahat 295.585, Musirawas 278.639, Muba 433.249, Banyuasin 572.784.
Lalu OKU Timur 455.402, OKU Selatan 254.804, Ogan Ilir 281.732, Empatlawang 195.332, PALI 121.182, Musiratara 144.870, Palembang 1.244.870, Pagaralam 101.882, Lubuklinggau 155.153, Prabumulih 125.866.
"Ya tadi kita skor. Malam ini langsung kita tetapkan," kata Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas A Naafi SH MKn. (*)