Ingat Pasangan SMP yang Mau Nikah? Kenyataan Pahit Menerpanya, Berawal dari Camat Datangi Pesta
Ingat Pasangan SMP yang Mau Nikah? Kenyataan Pahit Menerpanya, Berawal dari Camat Datangi Pesta
Tak hanya itu, mempelai juga harus mendapatkan surat izin dari pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahan.
Pernikahan di KUA tidak ada pungutan biaya atau gratis, selama kedua mempelai memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan maupun kecamatan.
Dan untuk pernikahan di luar KUA, calon mempelai harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu, yang disetor ke kas negara.
Batal menikah
Pasangan sejoli di Bantaeng yang usianya masih dini batal menikah, Senin (16/4/2018).
Dilansir dari TribunTimur, pasangan SY dan FA yang sebelumnya telah mengikuti mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Kantor KUA, Kecamatan Bantaeng, Kamis (12/4/2018) itu belum ada dispensasi dari Kantor Camat Bantaeng.
"Belum bisa menikah hari ini katanya karena belum ada dispensasi dari pak Camat Bantaeng," ujar Sy kepada TribunBantaeng.com.
Keduanya pun sempat menyambangi Kantor KUA Kecamatan Bantaeng di Jl Delima, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
SY didampingi oleh ibundanya dan FA didampingi oleh bibinya.
Baca: 5 Fakta di Balik Kehebohan Bocah SMP Menikah Dini, Sempat Ditolak KUA hingga Takut Tidur Sendiri!
Namun pernikahan yang sedianya dijadwalkan siang ini akhirnya batal.
Pernikahan baru akan dilakukan setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Camat Bantaeng.
Camat Bantaeng, Chandra beralasan buru-buru dan hendak mendatangi pesta saat keduanya menyambangi kantor camat.
Padahal diketahui proses pencatatan tidak boleh ditolak lagi setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama Bantaeng.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ingat Pelajar SMP yang Mau Nikah? Fakta Pahit Diterimanya, Berawal Saat Pak Camat Akan Datangi Pesta, http://jatim.tribunnews.com/2018/04/16/ingat-pelajar-smp-yang-mau-nikah-fakta-pahit-diterimanya-berawal-saat-pak-camat-akan-datangi-pesta?page=all.