5 Fakta di Balik Kehebohan Bocah SMP Menikah Dini, Sempat Ditolak KUA hingga Takut Tidur Sendiri!

Baru-baru ini sepasang kekasih belia di Bantaeng, Sulsel menghebohkan jagad maya.Pasangan belum cukup umur dan masih berstatus

Editor: pairat
istimewa/kolase Sripoku.com
Psangan yang menikah dini. 

SRIPOKU.COM-- Baru-baru ini sepasang kekasih belia di Bantaeng, Sulsel menghebohkan jagad maya.

Pasangan belum cukup umur dan masih berstatus siswa SMP ini kebelet untuk menikah.

Mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).

"Ini pertamakalinya saya dapat ada Catin semuda ini. Usianya kan biasa nanti diatas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018).

Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).

Baca:

Usai Marshanda Curhat Sedih Rindu Putrinya, Istri Ben Kasyafani Langsung Alami Hal Ini, Duh!

Bikin Mobil Senyaman Kasur, Interior Mobil Wanita Ini Kalahkan Kenyaman Mobil Mahal

Sepasang kekasih berusia muda di Bantaeng memilih untuk menikah. Usia calon pengantin (catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan (istimewa)
Sepasang kekasih berusia muda di Bantaeng memilih untuk menikah. Usia calon pengantin (catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan (istimewa) 

Terkait pernikahan dini yang menghebohkan indonesia ini, berikut 5 fakta menarik dan unik yang dirangkum Serambinews.com seperti dikutip dari Tribun Timur dan Kompas.com.

1. Belum memenuhi syarat untuk nikah

Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng, Mahdi Bakri mengatakan, Sebenarnya pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dinikahkan.

Sebab, usia calon pengantin laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan calon pengantin wanita masih 14 tahun 9 bulan.

Umur yang belum cukup sesuai peraturan UU.

Dikutib di situs hukumonline.com mengatakan suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).

Kemudian mengenai umur orang yang akan kawin, di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUP disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved