5 Fakta di Balik Kehebohan Bocah SMP Menikah Dini, Sempat Ditolak KUA hingga Takut Tidur Sendiri!
Baru-baru ini sepasang kekasih belia di Bantaeng, Sulsel menghebohkan jagad maya.Pasangan belum cukup umur dan masih berstatus
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan.
Tujuan dari ditetapkannya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan (penjelasan Pasal 7 ayat [1] UUP).
Lalu, bagaimana bila tetap ingin melaksanakan perkawinan jika umur salah satu atau kedua calon mempelainya di bawah ketentuan yang dibolehkan UUP?
Untuk melaksanakan hal tersebut, maka kedua orang tua laki-laki maupun kedua orang tua perempuan dapat meminta dispensasi atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-Islam (Pasal 7 ayat [2] UUP jo.
Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Pengajuan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.
Jadi, peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait batasan umur seseorang untuk melaksanakan perkawinan adalah UUP dan PP 9/1975.
Baca:
Lahirkan Anak Ketiga, Tatapan Bayi Laki-laki Ririn Dwi Ariyanti Bikin Heboh Sadar Kamera Banget
Cerai Saat Tengah Hamil Anak Kedua, Begini Kondisi Terbaru Georgia Aisyah, Mantan Istri Aldi Taher
2. Sempat ditolak dan ajukan dispensasi
Sepasang kekasih yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan kebelet nikah sempat ditolak oleh penghulu dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Karena pengajuan nikah ditolak, Pasangan muda di Bantaeng itu mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.
"Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," tambah Mahdi Bakri.
Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.
Baca: Meski Kerja Bagus, Inilah 13 Kebiasaan Bisa Hancurkan Kariermu