Ingat Pasangan SMP yang Mau Nikah? Kenyataan Pahit Menerpanya, Berawal dari Camat Datangi Pesta
Ingat Pasangan SMP yang Mau Nikah? Kenyataan Pahit Menerpanya, Berawal dari Camat Datangi Pesta
Diketahui anak perempuan ini juga mengalami kisah sedih terkait orangtuanya.
"Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan," tuturnya.
Padahal wanita ini diketahui masih duduk di kelas 2 SMP, bahkan dikenal berprestasi oleh teman sekelasnya.
Aturan Pernikahan di Bawah Umur
Pernikahan di bawah umur dinilai mempunyai banyak dampak negatif, mulai dari kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) yang dinilai belum mampu, kurang mampunya ego dari pasangan rentan menimbulkan kekerasan, hingga perceraian dini.
Tak hanya itu, seorang perempuan remaja dinilai belum siap melahirkan dan mengasuh anak.
Akibatnya, sang calon ibu ini tidak mendapat perhatian sesuai kebutuhan. Selain itu, remaja yang menikah dengan orang dewasa juga rentan dieksploitasi.
Baca: Viral! Hanya Karena Tradisi Aneh, Siswa Sekolah yang Berulang Tahun Ini Malah Dikroyok hingga Jatuh
Menghindari adanya pernikahan dini, pemerintah telah membentuk UU, agar dapat menekan angka pernikahan dini.
Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan adalah menurut Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Tak hanya itu, Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974: untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua.
Jadi dalam UU, ketika dua mempelai, baik pihak laki-laki maupun perempuan, jika belum berusia 21 tahun, kedua mempelai harus mendapat persetujuan dari orang tua.
Jika tidak, maka pernikahan tersebut tetap dilakukan, pernikahan tersebut telah melanggar hukum.
Baca: Waduh, Kalahkan Gal Gadot Sebagai Wanita Paling Dikagumi, Begini Reaksi Susi Pudjiastuti Bau Asem
Salah satu persyaratan dalam kepengurusan pernikahan di bawah umur oleh KUA, pihak calon perempuan harus mengisi formulir N-5 yang berisi surat persetujuan dari orang tua untuk melangsungkan pernikahan.