Hari Ini Pemkot Pagaralam Mulai Berlakukan 5 Hari Kerja

Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mulai menerapkan uji coba lima hari kerja di semua instansi yakni Senin-Jumat

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
PJs Walikota Pagaralam, Musni Wijaya 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mulai menerapkan uji coba lima hari kerja di semua instansi yakni Senin-Jumat dengan terhitung hari ini, Senin (9/4/2018).

Pemberlakuan uji coba lima hari kerja ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Pagaralam untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

Informasi yang berhasil dihimpun sripoku.com, Senin (9/4/2018), pelaksanaan lima hari kerja tersebut sesuai dengan instruksi Walikota Pagaralam Nomor 02 Tahun 2018 tentang uji coba hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Pagaralam, yang telah ditandatangani PJs Walikota Pagaralam Musni Wijaya.

Uji coba lima kerja akan dilakukan seluruh ASN Pemkot Pagar Alam dengan jam kerja pukul 07.30 WIB-16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Sementara hari Jumat pukul 07.30 WIB-16.30 WIB dengan rincian pukul 07.30 WIB-08.30 WIB olahraga, sedangkan pukul 11.30 WIB-13.00 WIBistirahat. Sementara pulang kerja pukul 16.30 WIB sedangkan hari Sabtu akan diliburkan.

Sementara bagi SKPD yang memberikan pelayanan dasar, seperti pelayanan kesehatan Puskesmas dan RSUD, pelaksanaan hari dan jam kerja disesuaikan dengan jadwal piket pada hari Sabtu oleh pimpinan satuan kerja yang bersangkutan.

PJs Walikota Pagaralam, Musni Wijaya mengatakan, program lima hari kerja ini ini sudah diterapkan di beberapa kabupaten/kota di Sumsel. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pelayanan kemasyarakat​ dapat lebih maksimal.

"Kita menghimbau kepada semua ASN dapat yang menjalankan peraturan ini. Pasalnya jika ASN tidak menjalankan peraturan ini, akan dilakukan sanksi disiplin sesuai dengan undang-undang ASN," tegasnya.(

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved