Ada Penerimaan Polri, Kantor Disdukcapil Dipenuhi Warga Urus Legalisir E KTP
Mayoritas warga yang datang untuk mengurus legalisir lamaran dan KTP kedua orang tuanya.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - - Adanya penerimaan anggota kepolisian ternyata berimbas pada banyaknya warga yang mengurus administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Kamis( 5/4)
Setidaknya sejak dua hari ini warga memenuhi kantor yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Palembang tersebut.
Mayoritas warga yang datang untuk mengurus legalisir lamaran dan KTP kedua orang tuanya.
Saking ramainya pihak Disdukcapil terpaksa menurunkan petugas yang ada di bidang lain untuk membantu melayani masyarakat.
Bahkan loket pengambilan nomor antrean ditambah oleh petugas.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penduduk, Sahlan Syamsu menyampaikan, kembali membludaknya kantor Disdukcapil Palembang, dikarenakan adanya penerimaan calon anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Sudah dua hari ini, sejak ada penerimaan Polri," katanya.
Sahlan menerangkan, ada tiga item yang diurus di kantor Diasdukcapil yang wajib dilengkapi pelamar, pertama legalisir E KTP pelamar dan legalisir KTP kedua orang tuanya.
"Saat ini dalam satu hari, ada 200 an yang mengurus legalisir,"katanya.
Sejauh ini, Sahlan mengaku belum melakukam kordinasi dengan pihak kepolisian terkait masalah keamanan, juga untuk teknis administrasi yang diterapkan.
"Kami sebenarnya mau saja koordiasi dengan Kepolisian. Tapi waktunya ini. Apalagi kami juga biasanya dilibatkan dalam panitia eksternal," katanya.
Melihat kondisi tersebut, Sahlan berharap masyarakat dapat lebih sabar. Karena memang masih banyak kekurangan yang harus dibenahi saat kondisi seperti ini terjadi.
"Kita akan selesaikan apa yang dibutuhkan masyarakat terkait administrasi kependudukan. Hanya saja perlu kesabaran sedikit," katanya.
Sejauh ini masyarakat masih mengandalkan kantor Disdukcapil terkait data dan administrasi kependudkan. Melihat kondisi tersebut, wacana pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) menjadi hal yang tepat untuk segera direalisasikan.
Sehingga masyarakat tidak perlu terkumpul pada satu tempat, dalam kepengerusan administrasi melalui UPTD di masing-masing Kecamatan.
