Pria Ini Nekat Mengendap-endap Masuk Kamar Seorang Ibu Muda, Lalu Lakukan Ini

Pria ini merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan, dari Mei 2016 sampai Agustus 2017

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Baca: Asal Usul Tari Piring Gelas Musirawas, Tarian Perang Mengelabui Musuh. Saksi Terbentuknya Musirawas

Modusnya, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

Saat itu, korban sedang mandi, lalu pelaku masuk kamar rumah korban dan mengambil satu unit HP merek Samsung J5 warna putih dan dompet merk toko mas warna biru yang berisi uang Rp20 ribu.

Selanjutnya pelaku kabur keluar rumah melalui pintu belakang rumah korban.

"Pelaku ini merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan, dari Mei 2016 sampai Agustus 2017 dalam perkara pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B-91/IX/2015/sumsel/Mura/muara beliti 16 September 2015," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved