Memprihatinkan, Oknum ASN Pesta Narkoba di Jam Kerja, ditangkap Berpakaian Dinas
Ketiganya ditangkap polisi saat sedang pesta shabu-shabu di rumah sang bandar shabu yang beralamat di Kecamatan Baturaja Timur
Penulis: Leni Juwita | Editor: Pitria Tiningsih
Laporan Wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Ulah APW (37) benar-benar memprihatinkan, oknum ASN di salah satu SKPD di Kabupaten Ogan Komering Ulu ini ditangkap polisi saat pesta narkoba pada jam kerja.
Mirisnya lagi, APW ditangkap masih dalam keadaan mengenakan seragam dinas ASN.
APW tak berkutik saat ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres OKU pimpinan Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma, SH, SIK Selasa (20/3/2018).
APW ditangkap bersama RS (27) yang juga honorer di kantor sama yang sama.
Polisi juga membekuk bandar shabu beriniisal AR (30) bandar sabu.
Baca:
Mau Ngopi Gratis Selama Setahun, Kamu Harus Miliki Kartu ini
Sadis, Diduga Dendam Lama, Yosepha Disiram Cuka Parah
Ketiganya ditangkap polisi saat sedang pesta shabu-shabu di rumah sang bandar shabu yang beralamat di Jalan Ahmad Yani KM 5 Kemelak Kecamatan Baturaja Timur.
Polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 8 gram shabu, beberapa pelastik klip ukuran kecil, uang tunai Rp 100 ribu, alat hisap bong yang masih berisi shabu bekas dipakai serta 3 unt HP milik tersangka.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma, SH, SIK kepada awak media Rabu (21/3/2018) siang menjelaskan terungkapnya kasus ini.
Berkat informasi dari masyarakat melaporkan kecurigaannya tentang aktivitas dirumah RS.
Mendapat informasi itu Kasat Narkoba bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.
RS memang merupakan bandar narkoba yang sudah lama menjadi target polisi.
Saat polisi menggerebek rumah RS kebetulan sedang ada pesta shabu.
“Kebetulan tiga-tiganya lagi pesta narkoba,” terang Kapolres seraya menambahkan awalnya petugas mau menangkap bandar narkoba inisial RS.
Baca:
Selundupkan Sabu dari malaysia Senilai Rp50 Juta, Nurizal Dibekuk
Sama-sama Jadi Menantu Bakrie, Beginilah Penampilan Nia Ramadhani & Ling Ling, Siapa Paling Kece?
Di kesempatan itu Kapolres menjelaskan, ancaman hukuman terhadap tersangka berbeda, khusus untuk RS selaku bandar narkoba dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sedangkan dua tersangka yakni oknum APW oknum ASN dan AR tenaga honorer di kantor yang sama ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu APW Oknum Aparatur Sipil Negara yang berdinas di salah satu SKPD di OKU mengaku sejak setahun terkahir dirinya memang sudah mengkonsumsi narkoba.
Dirinya mengaku menyesal akibat perbuatnnya kini karier di PNS terancam.
Terpisah Bupati OKU Drs H Kuryana Azis melalui Sekda OKU DR Drs H Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi yang dimintai konfirmasi mengatakan setiap ASN yang terlibat narkoba tidak akan ditolerir .
“Apabila terbukti, silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandas Sekda Tarmizi.
Namun kata Tarmizi pihaknya tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah sampai ada keputusan Pengadilan.