Pemilihan Gubernur Sumsel
APK Seluruh Paslon Gubernur Sumsel Dinyatakan Melanggar di Kabupaten OI, Ini Paling Banyak
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OI telah melakukan penindakan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK)
Tayang:
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir Idris SHi (tengah) didampingi Komisioner memaparkan jumlah pelanggaran APK milik keempat paslon Pilgub Sumsel yang telah ditertibkan.
Ia menambahkan, APK resmi yang legal asli produk dari KPU Sumsel.
Baca: Panwas OKU Timur Imbau Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Turunkan Baliho dan Spanduk
Dimana, KPU Sumsel baru mengeluarkan APK resmi pada tahapan kampanye tanggal 15-23 Juni nanti.
"Produknya minimal minimal 150 persen yang dicetak oleh KPU dari jumlah KK yang ada di Kabupaten Ogan Ilir," tambah Ketua Panwaslu OI didampingi Divisi Hukum dan Penindakan Dermawan Iskandar seraya menyebut, pihaknya saat ini masih terus melakukan pemantauan terhadap APK-APK milik paslon.
"Apabila melanggar langsung kita tertibkan. Namun saat ini, APK di Ogan Ilir clear and clear," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/apk-paslon-gubernur-sumsel_20180321_194006.jpg)