Pemilihan Gubernur Sumsel
APK Seluruh Paslon Gubernur Sumsel Dinyatakan Melanggar di Kabupaten OI, Ini Paling Banyak
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OI telah melakukan penindakan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK)
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Beri Supriyadi
SRIPOKU.COM, INDERALAYA - Berkoordinasi dengan pihak Sat Pol-PP Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Ilir (OI), sejak Februari lalu hingga tanggal 16 Maret 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OI telah melakukan penindakan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) milik keempat pasang calon (Paslon) yang bertarung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Sumsel pada Bulan Juni mendatang.
Panwaslu Kabupaten OI menyatakan, seluruh APK milik keempat paslon yang telah ditertibkan dinyatakan melanggar aturan PKPU Nomor 4 tahun 2017, karena sampai dengan saat ini, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel secara resmi belum menentukan produk resmi APK untuk keempat paslon.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten OI Idris SHi didampingi Komisioner Panwaslu Dermawan Iskandar dan Karlina, saat menggelar konferensi pers di kantor Panwaslu OI Jalintim km 35 Inderalaya-Kayuagung, Rabu (21/3/2018).
Baca: Pemuda Pantai Timur Menilai Penegak Hukum Terlalu Dini Memvonis Warga Tulung Selapan
Dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten OI, pelanggaran APK paslon mulai dari pelanggaran pemasangan atribut berupa poster, baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
"Seluruh APK paslon yang terpasang di Desa-desa yang tersebar di 16 Kecamatan dalam lingkungan Kabupaten Ogan Ilir, semuanya melanggar," tegas Idris.
Baca: Tiga Perwira di Polres Muaraenim Dimutasi
Pelanggaran APK tertinggi baik pemasangan poster, baliho, dan spanduk yakni dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Herman Deru-Mawardi Yahya dengan total pelanggaran berjumlah 5115, kedua paslon nomor urut tiga Ishak Meki - Yuda Pratomo Mahyudin berjumlah 2999, ketiga paslon nomor urut empat Alex - Giri Kiemas berjumlah 828, terakhir paslon nomor urut dua H Syaifuddin - Irwansyah sebanyak 201 pelanggaran.
"Dengan persentase pelanggaran untuk urut satu 56 persen, paslon dua 2 persen, paslon tiga 33 persen dan paslon empat 9 persen," jelas Ketua Panwaslu OI Idris SHi.
Baca: Memprihatinkan, Oknum ASN Pesta Narkoba di Jam Kerja, ditangkap Berpakaian Dinas
Dasar hukum pihak Panwaslu Kabupaten OI melakukan penertiban APK karena KPU Sumsel pada tanggal 12 Februari lalu baru menetapkan keempat paslon.
Artinya, APK-APK milik paslon yang telah terpasang dinyatakan ilegal.
"Padahal sebelumnya kita sudah melakukan upaya pencegahan dengan menghimbau kepada masing-masing timses paslon untuk segera menertiban APK paslon baik berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul.
Namun, tak diindahkan jadi, berkoordinasi dengan pihak Sat Pol-PP langsung kita tertibkan," kata Idris SHi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/apk-paslon-gubernur-sumsel_20180321_194006.jpg)