Waduh! Sakit Hati Diputus Cinta, Ternyata Ini Penyebab Video Mesum PNS di Lampung Tersebar Luas
EDI diduga menyebarkan dua video hubungan intim mereka di dunia maya. Video pertama berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi
SRIPOKU.COM - Kasus penyebaran video mesum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/3/2018).
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, jaksa penutut umum menghadirkan saksi korban, AT (29).
Dalam kasus ini, mantan kekasih AT, yang berinisial EDI duduk di kursi pesakitan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Alfriady Effendi mendakwa EDI dengan Pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
EDI diduga menyebarkan dua video hubungan intim mereka di dunia maya.
Baca: Dibilang Mirip Krisdayanti, Foto Bripda Ismi Aisyah Kenakan Hijab dan Daster Juga Bikin Greget!
Video pertama berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi sekitar 50 detik.
Seusai persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa dalam keterangannya menyatakan bahwa ia yakin terdakwa EDI adalah orang yang telah menyebarkan video mesum tersebut.
"Saksi yakin karena yang merekam saat mereka melakukan hubungan intim tersebut adalah terdakwa EDI," ujarnya.
Menurut Jaksa, saksi korban AT juga mengaku sudah sering meminta terdakwa EDI mengakhiri hubungan mereka.
Baca: Ingat Ikal & Aling Laskar Pelangi? 10 Tahun Berlalu, Begini Penampilannya Sekarang, Bikin Pangling!
Saksi mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.
"Bahkan apabila saksi ini minta putus maka terdakwa mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam terdakwa. Selain itu terdakwa sempat mengancam akan menceritakan masa lalu AT," jelasnya.
Sementara kuasa hukum EDI, Debi Oktarian menegaskan jika kliennya bukan lah orang yang menyebarkan video mesum tersebut.
Menurut Debi, penyebar video asusila itu adalah teman EDI berinisial Ir (DPO).