Terjatuh, Handphone Tak Berhasil Dirampas, Andika Dibui

Andika berhasil ditangkap setelah keberadaannya berhasil diendus petugas.

Editor: Pitria Tiningsih
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Andika, pelaku jambret ketika diamankan petugas pidum Polresta Palembang. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Andika Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lantaran aksinya melakukan kejahatan jalanan (jambret) di kawasan pasar Cinde, Palembang, membuat Andika (33), warga Jalan Kapten Cek Seh RT 05/03 Kelurahan 18 Ilir Kecamatan IT II, Palembang, nyaris babak belur dihajar massa, Sabtu (17/3), sekitar pukul 17.00.

Apesnya, usai melakukan aksinya petugas Pidana Umum (Pidum), Polresta Palembang langsung melakukan pengejaran terharap Andika.

Ketika tengah nongkrong di kawasan 18 Ilir, keberadaan pelaku berhasil diendus dan langsung ditangkap.

Informasi yang dihimpun, aksi Jambret yang dilakukan Andika dan rekannya GD, yang saat ini berstatus DPO.

Berawal saat kedua pelaku sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca:

Asyik Duduk di Pinggir Jalan, Tiga Pemuda Ini Di Ciduk Polisi

BREAKING NEWS - Ruang Inap Paru-Paru RSAL Dr Ramelan Ambruk, Pasien Tertimpa Material

Melintas korban perempuan, Sa, sedang menelpon, lalu tiba-tiba dari belakang kedua pelaku pun merampas handphone korban.

Karena panik dan terkejut, korban pun teriak.

Mendengar teriakan korban, warga sekitar mencoba mengejar keduanya.

Meski sempat jatuh, namun keduanya pun berhasil kabur.

Alhasil Andika pun berhasil ditangkap setelah keberadaannya pun berhasil diendus petugas.

"Saya beraksi berdua teman saya pak GD, awal kami jalan-jalan naik motor, lalu melihat korban memegang Handphone. Nah dari sanalah kami jadi niat melakukan aksi ini," ujar Andika, Minggu (18/3), ketika ditemui di ruang Pidum.

Baca:

Untuk Tampil Cantik dan Menarik, Mentri Susi Punya Rahasia Tersendiri

Beredar Foto SIM Adinda Azani, Netizen Heboh Ketika Lihat Keanehan Identitasnya, Bikin Ngakak!

Lanjutnya, rencana jika berhasil Handphone itu akan dijual di Cinde.

Uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Ya rencana jika berhasil uang untuk makan pak. Namun bagaimana saya mau jual Handphone itu, Saat kejadian kami kan terjatuh di TKP, jadi tidak memikir
handphone itu lagi, kami kabur, " ungkap Pria bertato ini.

Atas ulahnya, Andika pun akan diancam pasal 363 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun Penjara.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara,
melalui Kasubag Humas Iptu Samsul membenarkan salah pelaku jambret
yakni Andika berhasil diamankan usai melakukan aksinya.

"Salah satu pelaku berhasil diamankan yakni Andika, satu lagi masih berstatus DPO dan akan kita kejar," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved