Breaking News

Kembali Memanas! M Hidayat Pertanyakan Rencana Musda KNPI Sumsel Versi MF Ridho

DPD KNPI Provinsi Sumsel mempertanyakan adanya pemberitaan pembekuan DPD KNPI Sumsel yang dipimpin

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kolase MF Ridho dan M Hidayat 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- DPD KNPI Provinsi Sumsel mempertanyakan adanya pemberitaan pembekuan DPD KNPI Sumsel yang dipimpin MF Ridho yang diambilalih Ketua Karateker DPD KNPI Sumsel, Adherie Zulfikri Sitompul SH MH IPRC CLA yang akan melaksanakan Musda DPD KNPI Sumsel.

"Dasar hukum mereka apa? Apa yang dilakukan karateker itu tidak sah dan dihimbau stakeholder untuk tidak melayani keinginan mereka yang mengatasnamakan KNPI agar pemuda di Sumsel tetap satu di bawah komando KNPI Sumsel yang diketuai M Hidayat SE MSi dan Sekretarisnya Eman Satria Hady SIP," ungkap Ketua DPD KNPI Provinsi Sumsel M Hidayat SE MSi didampingi Sekretarisnya Eman Satria Hady SIP MSi, Minggu (18/3/2018).

Hidayat yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Palembang ini menghimbau kepada seluruh OKP dan kepada DPD KNPI kabupaten/kota untuk mempedomani SK Kemenkumham.

"Bahkan yang baru di bawah kepemimpinan Fahd El Fouz Arafiq dan DR Ilyas Indra yang dikeluarkan Menkumham tanggal 27 Desember 2017.

Silahkan perbandingkan.SK Menkumham.

Dia mau carataker mana kantornya.

Kalau kita jelas menempati Gedung Pemuda DPD KNPI Jl Aerobik No 2-b Kampus. Mereka mau gelar Musda, OKP mana yang akan diajak," ujarnya.

Ia juga menyitir pernyataan Yasonna yang menyampaikan hal itu kepada Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara saat pertemuan di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Menurut Menteri, dasar memproses hukum adalah SK Kemenkumham kepengurusan Fahd El Fouz Arafiq, hasil kongres luar biasa di Jakarta. Sebab SK dengan nomor AHU-0010877.AH.01.07 itu dengan sendirinya mengugurkan keabsahan SK Kemenkumham nomor AHU-001403.AH.01.07 untuk hasil kongres Papua dengan kepengurusan dipimpin Rifai Darus.

Menkumkumham RI Yasona Laoly menyampaikan hal itu kepada DPD KNPI Sulsel, Kamis (9/11/2017) bahwa kepengurusan yang sah adalah Fahd El Fouz Arafiq berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa KNPI di Jakarta sebab SK Kemenkumham dengan nomor AHU-0010877.AH.01.07 dengan sendirinya menggugurkan keabsahan SK Kemenkumham No AHU-001403.AH.01.07 untuk kongres hasil Papua dengan kepengurusan dipimpin Rifai Darus.

"Bahkan Menkumham mempersilahkan untuk memproses hukum terhadap anggaran yang telah diberikan kepada KNPI di bawah Rifai Darus. Bahkan yang memberipun bisa diproses," kata Eman.

Sementara Mohammad Firman Ridho ST MT sendiri ketika dikonfirmasi tidak mempermasalahkan dengan pengambilalihan DPP KNPI dengan mengangkat Adherie Zulfikri Sitompul sebagai carateker.

"Ya saudara Adherie Zulfikri Sitompul itu salah satu pengurus DPP KNPI.

Dengan adanya Carateker ini berarti saya tidak lagi jadi Ketua DPD KNPI Sumsel. Sudah seluruhnya ditekel DPP.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved