Pangeran Harry dan Meghan Markle akan Menikah Tahun Ini Setelah Empat Bulan Tunangan
Pernikahan Harry dan Markle akan digelar pada 19 Mei 2018 di Kapel St George di Kastil Windsor, tempat tinggal kerajaan di Windsor, Inggris.
Hukum di Inggris itu mengamanatkan bahwa hingga garis keenam pewaris takhta harus memperoleh restu ratu untuk dapat menikah atau pernikahan tidak akan sah.
Sementara, Pangeran Harry berada di urutan kelima, sehingga harus mendapatkan persetujuan ratu.
Jika tidak, dia dan keturunannya akan didiskualifikasi dari kemungkinan naik takhta.
Pangeran Harry dan Markle dikabarkan bakal mengundang 2.460 warga biasa dalam pesta pernikahan mereka di Kastil Windsor.
Mereka yang akan mendapat undangan ke istana termasuk 1.200 orang yang dianggap "telah melayani masyarakat" dan nama-nama mereka yang akan diundang dipilih petugas kerajaan yang disebar ke seluruh Inggris.
Baca: Terungkap, Pangeran Harry Ingin Segera Punya Anak
Baca: Wanita Ini Akhirnya Berhasil Kecup Pangeran Harry
Tamu lain adalah 200 orang dari organisasi amal yang selama ini bekerja sama dengan Harry dan Meghan.
Jumlah itu masih ditambah 100 pelajar dari dua sekolah lokal, 610 orang warga sekitar Istana Windsor, dan 560 star rumah tangga kerajaan.
"Pangeran Harry dan nona Meghan Markle telah mengatakan mereka ingin hari pernikahan dirancang agar warga ikut menjadi bagian dari kegembiraan ini," demikian pernyataan Istana Kensington, awal bulan ini. (Penulis: Veronika Yasinta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratu Elizabeth II Resmi Restui Pernikahan Pangeran Harry dan Markle", https://internasional.kompas.com/read/2018/03/16/11433221/ratu-elizabeth-ii-resmi-restui-pernikahan-pangeran-harry-dan-markle.