Pangeran Harry dan Meghan Markle akan Menikah Tahun Ini Setelah Empat Bulan Tunangan

Pernikahan Harry dan Markle akan digelar pada 19 Mei 2018 di Kapel St George di Kastil Windsor, tempat tinggal kerajaan di Windsor, Inggris.

Editor: Sudarwan
style.tribunnews.com
Pangeran Harry dan Meghan Markle. 

SRIPOKU.COM, LONDON - Pangeran Harry dan Meghan Markle akhirnya mendapat persetujuan formal dari Ratu Elizabeth II untuk menyelenggarakan pernikahan pada tahun ini.

Ratu Inggris tersebut merestui pernikahan mereka secara resmi pada Rabu (14/3/2018), empat bulan sesudah Markle dan Pangeran Harry bertunangan.

Untuk menyetujui pernikahan cucunya dengan aktris dari Amerika Serikat itu, ratu mengeluarkan pernyataan persetujuan dalam sebuah surat Perjanjian Ikatan Pernikahan antara Pangeran Henry Charles Albert David dari Wales dan Rachel Meghan Markle.

Pernikahan Harry dan Markle akan digelar pada 19 Mei 2018 di Kapel St George di Kastil Windsor, tempat tinggal kerajaan di Windsor, Inggris.

Baca: Sederhana Namun Romantis, 5 Potret Mesra Pangeran Harry dan Meghan Markle

Baca: Siapakah Meghan Markle, Sang Artis Yang Akan Menjadi Calon Isteri Pangeran Harry?

Baca: 5 Momen Romantis Pangeran Harry, Bikin Wanita Terkesima

Baca: Pacar Pangeran Harry Jadi Aktris Paling DiCari 2016 di Google

Pangeran Harry dan tunangannya, Meghan Markle saat diabadikan di Istana Kensington, London, Senin (27/11/2017).
Pangeran Harry dan tunangannya, Meghan Markle saat diabadikan di Istana Kensington, London, Senin (27/11/2017). (Daniel LEAL-OLIVAS / AFP)

Restu formal tersebut dia berikan dalam kurun waktu yang sama dengan yang dia lakukan kepada pernikahan kakak Harry, Pangeran William dengan Kate Middleton pada 2011.

William dan Kate bertunangan pada November 2010, kemudian Ratu Elizabeth II memberikan persetujuan resmi pada Februari 2011, tepat dua bulan sebelum hari pernikahan.

Untuk bisa mengikat janji pernikahan, Pangeran Harry harus meminta persetujuan formal kepada neneknya berdasarkan aturan Succession to the Crown Act 2013.

Baca: BREAKING NEWS: Warga Palembang Heboh Lihat Fenomena Langka Ini Diatas Langit!

Pangeran Harry dan Meghan Markle.
Pangeran Harry dan Meghan Markle. (people.com)

Baca: Bingung Bedakan, Margot Robbie: Pangeran Harry dengan Ed Sheeran

Baca: Pangeran Harry Dua Kali Terjungkal dari Kuda Saat Tanding Polo

Baca: Berjanggut, Pangeran Harry Dibenci Ratu Elizabeth II

Hukum di Inggris itu mengamanatkan bahwa hingga garis keenam pewaris takhta harus memperoleh restu ratu untuk dapat menikah atau pernikahan tidak akan sah.

Sementara, Pangeran Harry berada di urutan kelima, sehingga harus mendapatkan persetujuan ratu.

Jika tidak, dia dan keturunannya akan didiskualifikasi dari kemungkinan naik takhta.

Pangeran Harry dan Markle dikabarkan bakal mengundang 2.460 warga biasa dalam pesta pernikahan mereka di Kastil Windsor.

Mereka yang akan mendapat undangan ke istana termasuk 1.200 orang yang dianggap "telah melayani masyarakat" dan nama-nama mereka yang akan diundang dipilih petugas kerajaan yang disebar ke seluruh Inggris.

Baca: Terungkap, Pangeran Harry Ingin Segera Punya Anak

Baca: Wanita Ini Akhirnya Berhasil Kecup Pangeran Harry

Tamu lain adalah 200 orang dari organisasi amal yang selama ini bekerja sama dengan Harry dan Meghan.

Jumlah itu masih ditambah 100 pelajar dari dua sekolah lokal, 610 orang warga sekitar Istana Windsor, dan 560 star rumah tangga kerajaan.

"Pangeran Harry dan nona Meghan Markle telah mengatakan mereka ingin hari pernikahan dirancang agar warga ikut menjadi bagian dari kegembiraan ini," demikian pernyataan Istana Kensington, awal bulan ini. (Penulis: Veronika Yasinta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratu Elizabeth II Resmi Restui Pernikahan Pangeran Harry dan Markle", https://internasional.kompas.com/read/2018/03/16/11433221/ratu-elizabeth-ii-resmi-restui-pernikahan-pangeran-harry-dan-markle.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved