Spesialis Curanmor di Waktu Subuh Ini Keok Ditembak Petugas

Herly alias Adi (33), meringis kesakitan menahan luka pada kedua kakinya. Adi merupakan pelaku spesialis curanmor

Editor: Reigan Riangga
SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA
Herly alias Adi (33), tersangka curanmor yang ditembak dan Taufik (30), pelaku penadahan yang kini diamankan petugas di Mapolsek Sukarami Palembang, Kamis (15/3/2018). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Herly alias Adi (33), meringis kesakitan menahan luka pada kedua kakinya. Adi merupakan pelaku spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang kini diamankan petugas di Mapolsek Sukarami Palembang, Kamis (15/3/2018).

Tersangka Adi terpaksa ditembak petugas pada kedua kakinya, lantaran hendak melawan dan berusaha melarikan diri dari kepungan petugas saat hendak diamankan.

Dari catatan petugas penyidik, tersangka Adi yang juga residivis kasus yang sama ini telah melancarkan aksi curanmor sebanyak lima kali.

Tiga kali beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame dan dua kalinya di wilayah hukum Polsek Sako.

Diketahui tersangka Adi biasanya beraksi pada subuh hari dan mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman masjid.

Baca: Dua Pelaku Curanmor Ini Mengaku Sudah Belasan Kali Beraksi. Mereka Juga Lakukan Kejahatan Ini

Terakhir aksinya yakni mencuri sepeda motor yang terpakir di halaman masjid di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.

"Waktu subuh saya keliling dan mengincar sepeda motor yang terakir di luar.

Motor saya curi dengan menggunakan kunci T," ujar Adi yang meringis menahan rasa nyeri pada kedua kakinya.

Selain mengamankan tersangka Adi, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan Taufik, warga Tanjung Lago Banyuasin yang merupakan penadah motor hasil curian.

"Saya tidak tahu kalau itu motor curian. Saya beli Rp2 juta dari Adi dan saya benar-benar tidak tahu kalau motor curian," ujar Taufik.

Baca: Ngambek Karena Gak Boleh Nikah Lagi, Isteri Ini Cari Sendiri Madu untuk Suaminya

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan, petugas telah mengamankan dua pelaku curanmor yang salah satunya adalah penadah.

Pelaku curanmor terpaksa dilumpuhkan petugas, lantaran berusaha melarikan diri.

Baca: Kawanan Curanmor di Dor Polisi Saat Cari Mangsa

"Tersangka merupakan residivis dansaat ini mengakui telah lima kali beraksi curanmor.

Namun saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved