Kereta Api Digugat
Operator Kereta Api Digugat Pelanggannya
Operator kereta api Inggris digugat pelanggannya yang sering menggunakan jasa kereta komuter
Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
Operator kereta api Inggris, Digugat Pelanggannya
SRIPOKU.COM, HALESWORTH -- Operator kereta api Inggris Greater Anglia, digugat pelanggannya yang sering menggunakan jasa kereta komuter dari tempatnya menetap dengan tujuan tempatnya bertugas.
Adalah Seph Pochin (45) memutuskan mengambil langkah hukum melawan Greater Anglia, perusahaan operator kereta api yang berbasis di Inggris.
Pochin yang berprofesi sebagai ahli ekologi, hampir setiap hari menggunakan kereta komuter dari kota tempat tinggalnya di Halesworth, Suffolk menuju kantornya di Ipswich yang berjarak sekitar 22 kilometer.
Perjalanan menggunakan kereta komuter memakan waktu sekitar satu jam dan Pochin biasa menaiki kereta yang berangkat pukul 6.20 pagi setiap hari kerja.
Namun Pochin mendapati kereta yang dinaikinya terlalu sering terlambat. Bahkan dia mencatat, selama satu tahun terakhir telah ada 183 kali keterlambatan.
"Anda harus mengira-ngira kapan akan tiba di tempat kerja atau di rumah," kata Pochin dilansir Metro.co.uk.
"Sampai pada suatu hari, saat perjalanan pulang pada Jumat malam yang dingin dan hujan, saya terjebak sampai hampir satu jam di Woodbridge, yang berjarak 16 kilometer di luar Ipswich."
"Saat itu saya berpikir hal ini tidak semakin membaik dan saya harus mengambil tindakan agar keterlambatan ini tidak berlanjut," ujarnya.
Advertisment Pochin telah mencoba membuat catatan setiap kali kereta tertunda dan melaporkannya ke Greater Anglia setiap bulan.
Dan kini dia memutuskan melayangkan gugatan kepada operator kereta api itu.
Dalam persidangan, Pochin berargumen bahwa operator kereta api memiliki tanggung jawab untuk menepati waktu seperti dalam jadwal.
Dia menggunakan Undang-undang Hak Konsumen 2016 untuk mempertahankan argumennya.
Perusahaan Greater Anglia yang semula bertahan atas klaim itu pun memilih sepakat untuk mediasi.
Pada Desember 2017, Pengadilan Wilayah Norwich mengabulkan gugatan Pochin dan memerintahkan Greater Anglia untuk membayar penggugat sebesar 350 poundsterling (sekitar Rp 6,7 juta).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kereta_20180315_170441.jpg)