Berita Palembang
Iptu Dewo dan Ipda Popay Beraksi, 2 Garong yang Meresahkan di Jakabaring Palembang Ini Dibikin Ciut
Kedua tersangka masing-masing berinisial JN (42) dan IM. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku pencurian rumah di kawasan Jakabaring.
- Pelaku mencuri berbagai barang dengan cara memanjat atap dan memotong seng rumah korban.
- Kedua tersangka terancam hukuman hingga 7 tahun penjara dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap dua garong atau pelaku pencurian rumah yang meresahkan warga di kawasan Jakabaring, Palembang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) malam oleh Tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta dan Kasubnit Opsnal Ipda Popay.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JN (42) dan IM. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Garong adalah istilah yang merujuk pada pencuri, perampok, atau penyamun, dan ternyata kata ini berasal dari singkatan "GABUNGAN ROMUSHA NGAMUK" yang muncul pada masa awal kemerdekaan Indonesia (sekitar 1945) untuk kelompok kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan OPI 1 Perumahan Anggrek Residence, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
Pelaku JN diduga beraksi dengan memanjat pagar dan memotong atap seng rumah korban menggunakan gunting seng, lalu masuk ke dalam rumah melalui dapur belakang.
Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya televisi, kompor gas, dan pendingin udara.
Barang-barang tersebut dikeluarkan melalui atap rumah dengan bantuan tali jemuran. Keesokan harinya, JN kembali ke lokasi bersama IM untuk mengambil barang lain, termasuk sepeda motor yang dibongkar dan diangkat melalui atap rumah.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP Andrei Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali,” ujar Andrei, Kamis (15/1/2026).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain satu unit televisi, kompor gas, pendingin udara, tablet, selimut, dan senter kepala.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
| Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Divre III Palembang Siapkan 21.696 Tempat Duduk |
|
|---|
| Partai Gelora Indonesia Perkuat Ideologi Kader Sumbagsel Menuju 'Arah Baru Indonesia' |
|
|---|
| Ratu Dewa Berencana Jadikan CFD Jembatan Ampera Agenda Rutin Mingguan |
|
|---|
| Daftar 20 SMP Terbaik di Sumsel Versi Puspresnas 2026, SMP Kusuma Bangsa Palembang Raih Peringkat 1 |
|
|---|
| Gudang Drum Bekas di Ali Gatmir Palembang Diduga Cemari Lingkungan, Walikota Ratu Dewa Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Pidum-Palembang-12345.jpg)