Ragamku

Debu Terinjak, Kaki Bisa Dicuci. . . Bagaimana jika Debu Terhirup?

Seberapa sering vacum cleaner ataupun sapu “menari” di lantai rumah dalam sepekan? Debu-debu yang beterbangan entah dari mana saja

Editor: Bedjo
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM - Seberapa sering vacum cleaner ataupun sapu “menari” di lantai rumah dalam sepekan? Debu-debu yang beterbangan entah dari mana saja itu akhirnya jatuh berserakan ke lantai dan menyisakan rutinitas. Memvakum. Menyapu. Mengepel.

Berita Lainnya:  Fungsi Penyedot Debu, Masyarakat Indonesia Masih Salah Memahami

Tanpa rutinitas ini, maka telapak kaki akan menghitam karena berjalan-jalan menginjaknya. Lalu, kita akan ke kamar mandi untuk mencucinya hingga bersih.

Sayangnya, tidak semudah masuk kamar mandi dan mencuci, jika debu-debu ini justru malah terhirup.

Polusi berupa debu, bahkan partikel-partikel sekecil sepertiga puluh dari satu helai rambut, juga dapat terhirup, ikut masuk ke tubuh manakala kita bernapas.

Ukuran ini menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dibedakan dengan acuan 10 mikron (PM10) dan yang lebih kecil lagi, PM2.5, atau setara sepertiga puluh potongan rambut tadi. Asalnya pun bisa dari mana saja.

"Untuk wilayah perkotaan, 70 persen sumber pencemaran itu oleh kendaraan bermotor," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Karliansyah, saat ditemui Kompas.com dalam pembahasan rencana pemerintah menetapkan bahan bakar berstandar Euro IV.
 

Warga menggunakan masker ketika beraktifitas di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).
Warga menggunakan masker ketika beraktifitas di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013). (KOMPAS IMAGES / VITALIS YOGI TRISNA)

Faktanya, indeks kualitas udara menurut situs Aqicn.org berdasarkan dua stasiun yang dipasang di dekat Tugu Tani (Jakarta Pusat) dan Jalan Hang Jebat (Jakarta Selatan) per 20 Februari 2018 menunjukkan status “Unhealthy” pada jam-jam sibuk sekitar pukul 18.00.

Saat itu, kadar partikel PM2.5 berlevel 151-200 mikrogram per meter kubik. Padahal, kategori “Good” berada di level 0-50 mikrogram per meter kubik.

Maka tidak heran jika sejumlah masyarakat memilih tinggal di wilayah pinggir kota seperti Bogor dan Depok demi udara yang lebih baik, meski jauh rasanya karena mereka bekerja dan bersekolah di Jakarta. Begitu terus, hampir setiap hari.

Sementara itu, mereka yang tetap tinggal di wilayah perkotaan cenderung mengunci diri dalam ruangan rapat ber-AC. Pilihannya memang seperti itu, bukan?

Jika dihitung-hitung secara umum, kita akan berada di tempat tinggal untuk tidur selama 6-8 jam, lalu 4-5 jam lagi untuk melakukan aktivitas lainnya, termasuk makan dan minum. Sementara itu, anak-anak mungkin akan lebih lama lagi berada dalam rumah.

Maka dari itu, polusi dalam tempat tinggal pun secara khusus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan.

Kementerian mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1077/Menkes/Per/v/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah.

Menurut aturan tersebut, rumah harus dilengkapi ventilasi, minimal 10 persen dari luas
lantai, dan ventilasi-ventilasi ini harus dipasangi penangkap debu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags
debu
Bersih
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved