Heboh! Terciduk di Dalam Rumah, Dua Sejoli Diguyur Air Comberan Ditengah Keramaian Hingga Begini

Heboh! Beginian di Dalam Rumah Sepasang Kekasih di Aceh Diguyur Air Comberan Ditengah Keramaian Hingga Begini

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Odi Aria Saputra
Sripoku.com/Odi Aria
Dua sejoli yang diduga ketauan berduaan di dalam rumah. 

3. Dinikahkan

Meskipun telah dinikahkan dan dosa yang dilakukan pelaku perzinaan tersebut tidak akan diampunkan oleh Allah kecuali yang bersangkutan melakukan taubat, ‘Nikah’ adalah solusi yang terbaik dianggap oleh imum mesjid dan keuchik mengingat belas kasihan wanita yang berzina.

Dengan dinikahkan, otomatis derita yang si perempuan tersebut sedikit berkurang karena tanggungan hidupnya telah ada di pundak lelaki pelaku tersebut.

Sebelum dinikahkan, pelaku tersebut terlebih dahulu dimandikan dengan air comberan (air got) oleh masyarakat dan digiring ke rumah keuchik setempat.

4. Dikucilkan

Pernah di suatu ketika seorang warga yang kedapatan berada di dalam rumah perempuan, meskipun ayah si perempuan tersebut juga ada di rumah, warga setempat juga menggiring si lelaki tersebut ke rumah pemuda dan ketua pemuda mengambil jalan tengah agar dalam tempo tiga bulan lelaki dan perempuan tersebut agar segera menikah.

Namun solusi yang diberikan oleh ketua pemuda tersebut juga tidak menyulutkan amarah dari warga setempat.

Sehingga pada saat berlangsunya pesta penikahan, para pemuda juga bersikukuh dengan pendiriannya untuk tidak menghadiri acara tersebut.

Dan para pemuda di gampong setempat memilih melangsungkan acara tersendiri yakni dengan menyembelih kambing di lapangan olahraga yang dihadiri oleh semua pemuda desa setempat.

5. Melekatnya nama buruk (dicap)

Tentunya kita tidak ingin nama buruk di dalam masyarakat hingga melekat ke keturunan berikutnya.

Di antaranya jangak (pencuri), tukang loem ureng manoe (pengintip wanita mandi), lonte, dan perbuatan lainnya yang dianggap pekerjaan yang memalukan.

Pemberian nama tersebut tidak berakhir hingga akhir hayatnya, melainkan cucunya juga akan dikenal sebagai keluarga yang seperti penulis sebutkan di atas.

6. Peusijuek

Jika di antara masyarakat tersebut terjadi perkelahian walaupun tidak melakuai keduanya, akan tetapi bilamana hal itu diketahui oleh keuchik setempat, kedua pelaku tersebut wajib mem-peusijeuk sesama.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved