6 Tahun Dipenjara Kasus Pembunuhan, Pria Bertato Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Lakukan Ini

--Meski sudah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan yang dilakukannya pada 2018, dan menjalani hukuman 6 tahun di Lapas L

Sripoku.com/Andy Wijaya
Kanit Res Polsek SU I, Palembang, Iptu Alkab,saat memeriksa tersangka Resevidis Pembunuhan, tertangkap bawa sabu yakni Albert (38), kamis (1/3/2018). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Meski sudah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan yang dilakukannya pada 2018, dan menjalani hukuman 6 tahun di Lapas Lubuk Linggau, hal ini tak membuat jera, Albert Kurniawan (38), warga A Yani Lorong H Umar Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.

Dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek SU I, Palembang.

Lantaran ditangkap bawa 1 paket sabu, seharga Rp 150 ribu.

Saat petugas buser Polsek SU I, Palembang, melakukan giat rutin patroli di kawasan kelurahan 9-10 Ulu, Kamis (28/2/2018), sekitar pukul 00.12 semalam.

Ditangkapnya Albert pun berawal dari adanya laporan warga, yang mengatakan, dikawasan tersebut sering dijalan tempat transaksi narkoba.

Dari sana petuga buser Polsek SU I, Pimpinan Kanit Res Iptu Alkab, Langsung melakukan menyelusuran.

Alhasil, karena kecurigaan petugas dengan Albert saat itu, petugas pun langsung menghenti laju sepeda pelaku.

Saat diperiksa Albert mencoba membuang plastik yang berisi sabu, tak pelak mendapati sabu itu, Ia
langsung digiring ke Polsek SU I, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

" Benar pelaku ini merupakan resedivis pembunuhan, yang sedang menjalani hukuman, nah tadi malam ada laporan warga di keluhan 9-10 ulu, yang melaporkan sering terjadi transaksi narkoba.

Dari sana kita langsung melakukan patroli, dan bertemu pelaku.

Karena curiga pelaku langsung kita stop, saat diperiksa ia membuang plastik Klip isi sabu,
ia pun langsung diamankan," Ungkp Kapolsek SU I Kompol Mayestika melalui Kanit Res Iptu Alkab, Kamis (1/3/2018).

Alkab mengatakan, atas ulahnya pelaku akan diancam pasal 112 KHUP UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan Ancaman hukum penjara diatas 5 tahun penjara," tutup Alkab.

Ia menambahkan,  pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seharga Rp 150 ribu.

Sedangkan Albert mengaku mengkonsumsi satu dirinya baru 2 bulan belakang ini.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved