Breaking News

Hari Ini Terakhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Begini Caranya Untuk Semua Operator!

Sesuai dengan Peraturan Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018

Editor: Tresia Silviana
istimewa

Baca: Rupanya Begini Cara Komunikasi Elvy Sukaesih dan Anak Mantunya di Rumah. Miris! Para Ibu Wajib Tahu

Pelanggan lama (kartu SIM aktif)

Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017.

SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.

1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS): 

ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) : 

ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:

ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).

Baca: Mengungkap Motif di Balik Gugatan Cerai Ahok-Veronica Menurut Tim Pembela Aktivis & Ulama, Ternyata

Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli.

NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apabila data yang dikirimkan sudah asli dan benar tapi tidak kunjung tervalidasi oleh sistem operator, pelanggan tetap bisa melakukan aktivasi kartu SIM prabayar dengan mengisi surat pernyataan.

Contoh surat pernyataan ini bisa ditemukan di sini.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved