Breaking News

Hari Ini Terakhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Begini Caranya Untuk Semua Operator!

Sesuai dengan Peraturan Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018

Editor: Tresia Silviana
istimewa

Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis.

Baca: Adu Kuat Calon Gubernur Bumi Sriwijaya, Ini 3 Fakta Mengejutkan Pilkada Sumsel 2018

Sudah siap melakukan registrasi kartu SIM prabayar?

Melansir dari Kompas.com (15/1/2018), simak cara-caranya di bawah ini.

Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)

Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.

Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

Baca: Karena Mabuk Ayah Mertua Paksa Cium Pengantin Wanita Hingga Begini, Lihat yang Terjadi Akhirnya

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS): 

REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) : 

DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:

16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Kartu keluarga
Kartu keluarga (Istimewa)
Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved