Hari Ini Terakhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Begini Caranya Untuk Semua Operator!

Sesuai dengan Peraturan Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018

Editor: Tresia Silviana
istimewa

SRIPOKU.COM - Hayo, udah pada registrasi kartu prabayar di ponsel kamu atau belum?

Mulai tanggal 31 Oktober 2017 silam, pemerintah mewajibkan pelanggan karu prabayar baru (perdana) untuk melakukan registrasi.

Hal ini dilakukan guna keperluan validasi pemilik.

Caranya cukup mudah, yakni dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.

Baca: Geledah Kantor Abu Tours Polda Sumsel Amankan Sekantong Kresek Berkas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018, hari ini!

Nah, jika kamu tidak melakukan registrasi setelah tenggat waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberikan sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.

Tentunya kamu tidak ingin hal itu terjadi pada nomor kesayanganmu, bukan?

Cara registrasinya cukup mudah kok.

Cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK.

Baca: Ini Jawaban Pedas Prilly Latuconsina Ketika Foto Mesra Sama Pria Lain Dinyinyirin Netizen Pinter

Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.

kartu
kartu ()

Pelanggan kartu SIM prabayar tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi.

Informasi nama ibu kandung sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering digunakan dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya perbankan.

Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis.

Baca: Adu Kuat Calon Gubernur Bumi Sriwijaya, Ini 3 Fakta Mengejutkan Pilkada Sumsel 2018

Sudah siap melakukan registrasi kartu SIM prabayar?

Melansir dari Kompas.com (15/1/2018), simak cara-caranya di bawah ini.

Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)

Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.

Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

Baca: Karena Mabuk Ayah Mertua Paksa Cium Pengantin Wanita Hingga Begini, Lihat yang Terjadi Akhirnya

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS): 

REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) : 

DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:

16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Kartu keluarga
Kartu keluarga (Istimewa)

Baca: Rupanya Begini Cara Komunikasi Elvy Sukaesih dan Anak Mantunya di Rumah. Miris! Para Ibu Wajib Tahu

Pelanggan lama (kartu SIM aktif)

Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017.

SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.

1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS): 

ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) : 

ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:

ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).

Baca: Mengungkap Motif di Balik Gugatan Cerai Ahok-Veronica Menurut Tim Pembela Aktivis & Ulama, Ternyata

Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli.

NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apabila data yang dikirimkan sudah asli dan benar tapi tidak kunjung tervalidasi oleh sistem operator, pelanggan tetap bisa melakukan aktivasi kartu SIM prabayar dengan mengisi surat pernyataan.

Contoh surat pernyataan ini bisa ditemukan di sini.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved