Ini Kata Polisi Soal Beredar Video Diduga Rekaman Penyiksaan TKW Adelina Lisao, Simak Videonya!

Video tersebut dikaitkan dengan meninggalnya TKW asal Indonesia Adelina Lisao yang diduga dibunuh oleh majikannya.

Editor: Tresia Silviana
Kolase Sripoku.com

Simak videonya di bawah ini.

Diberitakan sebelumnya, majikan yang menyiksa Adelina terancam mendapat hukuman sangat berat.

Hal itu terungkap ketika Pelaku yang bernama Ambika menjalani persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam Rabu (21/2/2018).

Baca: 3 Hari Demam, Tapi Tidak Flu Batuk, Paru-parunya Bersih. Anak Alice Norin Kena Infeksi

Diwartakan The Star Online, Hakim Muhamad Anas Mahadzir membacakan dakwaan kepada perempuan 59 tahun tersebut.

Ambika didakwa telah menyiksa Adelina, TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) sehingga dia meninggal 11 Februari lalu.

Ambika dianggap melanggar Pasal 302 Hukum Pidana dengan ancaman maksimal vonis mati jika terbukti bersalah.

Ambika datang ke ruang sidang tanpa diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Terdakwa tidak mengucapkan sepatah kata pun untuk membela dirinya," ujar Malay Mail dalam reportasenya.

Baca: Tak Disangka, Ternyata Bawang Bombay Bisa Membuat Alis Tumbuh Lebat, Begini Cara Pakainya

Sementara anak Ambika, R Jayavartiny, didakwa telah mempekerjakan imigran ilegal sejak Maret 2017 hingga 10 Februari 2018.

Adelina Lisao tidur di beranda rumah di Taman Kota Permai, Penang, Malaysia, ketika ditemukan Sabtu (10/2/2018). TKI asal Nusa Tenggara Timur itu ditemukan dengan berbagai luka di wajah dan kepala. Perempuan 21 tahun itu meninggal dunia sehari berselang, Minggu (11/2/2018).
Adelina Lisao tidur di beranda rumah di Taman Kota Permai, Penang, Malaysia, ketika ditemukan Sabtu (10/2/2018). TKI asal Nusa Tenggara Timur itu ditemukan dengan berbagai luka di wajah dan kepala. Perempuan 21 tahun itu meninggal dunia sehari berselang, Minggu (11/2/2018). (Kolase Sriwijaya Post/Viral 4 Real/Steven Sim/The Malay Online)

Perempuan 32 tahun tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 B ayat 1 Hukum Imigrasi.

Jika terbukti bersalah, Jayavartiny bakal dihukum selama satu tahun, dan denda maksimum 50.000 ringgit, atau sekitar Rp 173 juta.

Jayavartiny langsung membantah tuduhan tersebut. Meski, dia mengaku kalau mengetahui bahwa Adelina datang tanpa izin resmi.

Pengadilan lanjutan dilaporkan bakal digelar 19 April mendatang dengan agenda laporan hasil laboratorium, forensik, dan post-mortem.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved