Ini Kata Polisi Soal Beredar Video Diduga Rekaman Penyiksaan TKW Adelina Lisao, Simak Videonya!
Video tersebut dikaitkan dengan meninggalnya TKW asal Indonesia Adelina Lisao yang diduga dibunuh oleh majikannya.
Simak videonya di bawah ini.
Diberitakan sebelumnya, majikan yang menyiksa Adelina terancam mendapat hukuman sangat berat.
Hal itu terungkap ketika Pelaku yang bernama Ambika menjalani persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam Rabu (21/2/2018).
Baca: 3 Hari Demam, Tapi Tidak Flu Batuk, Paru-parunya Bersih. Anak Alice Norin Kena Infeksi
Diwartakan The Star Online, Hakim Muhamad Anas Mahadzir membacakan dakwaan kepada perempuan 59 tahun tersebut.
Ambika didakwa telah menyiksa Adelina, TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) sehingga dia meninggal 11 Februari lalu.
Ambika dianggap melanggar Pasal 302 Hukum Pidana dengan ancaman maksimal vonis mati jika terbukti bersalah.
Ambika datang ke ruang sidang tanpa diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Terdakwa tidak mengucapkan sepatah kata pun untuk membela dirinya," ujar Malay Mail dalam reportasenya.
Baca: Tak Disangka, Ternyata Bawang Bombay Bisa Membuat Alis Tumbuh Lebat, Begini Cara Pakainya
Sementara anak Ambika, R Jayavartiny, didakwa telah mempekerjakan imigran ilegal sejak Maret 2017 hingga 10 Februari 2018.
Perempuan 32 tahun tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 B ayat 1 Hukum Imigrasi.
Jika terbukti bersalah, Jayavartiny bakal dihukum selama satu tahun, dan denda maksimum 50.000 ringgit, atau sekitar Rp 173 juta.
Jayavartiny langsung membantah tuduhan tersebut. Meski, dia mengaku kalau mengetahui bahwa Adelina datang tanpa izin resmi.
Pengadilan lanjutan dilaporkan bakal digelar 19 April mendatang dengan agenda laporan hasil laboratorium, forensik, dan post-mortem.
