Dinas Pendidikan: tak Ada Alasan Sekolah Tahan Ijazah Siswa

Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Dra Hj Erlina MSi menegaskan pihaknya melarang keras bagi se

Penulis: Yuliani | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM/YULIANI
Para petugas di Dinas Pendidikan Sumsel saat melakukan penyortiran ijazah SMA 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Yuliani

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Dra Hj Erlina MSi menegaskan pihaknya melarang keras bagi sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Menurutnya, ijazah merupakan hak siswa dan tidak boleh ditahan ataupun ditunda pembagiannya kepada siswa yang bersangkutan.

Erlina mengatakan, beberapa waktu yang lalu pihaknya telah menyebarkan surat edaran agar sekolah tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Dalam edarana yang diterbitkan pada tangal 19 Januari 2018 tersebut, Disdik Sumsel menegaskan agar sekolah menyerahkan jika ada ijazah siswa yang belum diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

“Kita sudah memberikan imbauan kepada sekolah agar tidak menahan ijazah siswa. Kita yakin tidak ada lagi sekolah yang berani menahan ijazah siswanya,” tegasnya Kamis (22/2/2018).

Kabid SMK Dinas Pendidikan Sumsel, Dra Hj Erlina MSi.
Kabid SMK Dinas Pendidikan Sumsel, Dra Hj Erlina MSi. (SRIPO/YULIANI)

Kendati demikian, Erlina mengaku sudah ada dua kasus penahanan ijazah yang sampai ke pihaknya tahun ini. Akan tetapi setelah dipelajari dari dua kasus tersebut ternyata disebabkan komunikasi yang kurang baik antara orang tua siswa dengan pihak sekolah.

“Dari penelusuran kita, ternyata masalahnya bukan masalah uang ataupun tunggakan yang belum dibayarkan siswa yang bersangkutan, tapi uang yang diberikan orang tua siswa tidak sampai ke pihak sekolah alias dislewengkan siswa untuk kebutuhan lain diluar keperluan sekolah,” ungkapnya.

Belajar dari kasus tersebut, Erlina tetap mengimbau agar sekolah memperbaiki komunikasi dengan wali siswa agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Bahkan, Dia menegaskan, jika ada ijazah siswa yang belum diambil maka pihak sekolah harus jemput bola dengan menghubungi orang tua siswa yang bersangkutan agar ke sekolah untuk mengambil ijazah anaknya.

“Ijazah itu aturannya memang harus diambil oleh orang tua ke sekolah.

Tetapi, ada juga siswa yang tidak memberi tahu orang tuanya untuk datang ke sekolah maka ijazahnya tertahan di sekolah. Sehingga permsalahan ini tidak murni kesalahan dari pihak sekolah saja tetapi juga oleh siswa,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini sudah ada aturan yang menjelaskan jika ijazah siswa harus diberikan diantaranya, Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PErmendikbud) nomor 75 tahun 2016b terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Peraturan Daerah (Perda) Gubernur sehingga ujazah siswa tidak boleh ditahan.

“Dalam aturan tersebut, sekolah wajib menyediakan 20 persen dari total siswa yang ada untuk digratiskan termasuk biaya sekolah.

Jika ada siswa yang miskin dan tidak membayar SPP maka harus dimasukkan dalam kuota 20 persen tersebut alias gratis,” ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved