ASN di Kota Pagaralam Jangan Anggap Remeh Soal Netralitas di Pilkada Serentak 2018

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pagaralam tidak bisa main-main dengan proses Pilkada di Pagaralam.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto ASN di Kota Pagaralam Jangan Anggap Remeh Soal Netralitas di Pilkada Serentak 2018
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Himbauan Bawaslu

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pagaralam tidak bisa main-main dengan proses Pilkada di Pagaralam.

Pasalnya pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setiap saat mengawasi gerak-gerik ASN jika saja terlibat dalam Pilkada dan tidak Netral.

Bahkan untuk mengingatkan para ASN, Panwaslu telah menyebat Brosur, striker dan spanduk berisi larangan-larangan ASN selama gelaran tahapan Pilkada di Kota Pagaralam.

Ketua Panwaslu Kota Pagaralam, Ihwan Nofri mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis pada pilkada serentak 2018 terutama di Kota Pagaralam.

"Jika memang ditemukan bahkan terbukti melanggar maka akan ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di Undang-undang ASN," tegasnya.

Pihak Panwaslu terus menyampaikan hal ini bukan saja kepada ASN, namun pihak TNI dan Polri juga diharapkan tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada.

"TNI, Polri dan ASN harus benar-benar bersikap netral. Jika ada laporan dan temuan ikut dalam kampanye dan mengkampanyekan salah satu calon maka akan diproses sesuai dengan UU," tegasnya.

Saat ini sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pagaralam sudah terbentuk dan sudah melakukan MoU dan siap menangani pelanggaran atau pidana pemilu.

"Panwas bisa menerima laporan serta mengkaji dan meneruskan hasil kajian tersebut kepada instansi yang berwenang jika memang terbukti ASN terlibat dalam politik praktis," katanya.

Terkait sanksi atau penjatuhan sanksi bukan kewenangan Panwas, namun penangananya akan disesuaikan dengan mekanisme Panwaslu.

Pihaknya terus mensosialisasikan himbaun ini kepada ASN di lingkungan Pemkot Pagaralam dengan menyebar sticker atau spanduk serta brosur himbauan di kantor yang ada di lingkungan pemerintah dari tingkat Kelurahan," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved