Pasal Hutang, Pensiunan Polisi Ini Ajak Anaknya Bunuh Besannya Sendiri

Satu jam usai menghabisi nyawa besannya sendiri, Muhammad Yamin (62) pensiunan Polisi warga Perum Komplek S

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPO/BERI
Kedua tersangka pelaku pembunuhan yakni tersangka Yamin dan tersangka Adriansyah saat diamankan petugas Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Rabu (21/2/2018). 

Saksi Zainuddin langsung dipukul pada bagian kepalanya oleh tersangka Adriansyah yang merupakan kakak iparnya sendiri. Kemudian, diwaktu bersamaan tersangka Yamin juga menyerang korban Bustoni dengan cara menusukkan pisau ke dada kiri korban sebanyak satu kali menggunakan pisau lipat.

Tak pelak, karena mengalami luka tusuk, korban pun langsung terjatuh bersimbah darah.

Lalu, usai menusuk korban, kedua tersangka langsung kabur.

Melihat situasi itu, sejumlah warga lainnya langsung berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban menuju ke Rumah Sakit Tanjung Senai Inderalaya sembari menghubungi aparat Kepolisian.

Namun, akibat mengalami luka yang cukup serius pada bagian dada kiri usai ditusuk pisau, dalam perjalanan korban akhirnya menghembuskan napas terakhir.

"Setelah menerima laporan adanya peristiwa pembunuhan, personil langsung menuju ke-TKP dan mencari kedua pelaku pembunuhan tersebut.

Lebih dari satu jam peristiwa terjadi, kedua pelaku pembunuhan bersama barang bukti berhasil kita bekuk tanpa perlawanan," tandas Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Sondi Fraguna SH, Rabu (21/2) seraya menyebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebilah pisau yang masih berlumuran darah, sebilah pisau lipat milik tersangka Adriansyab yang tidak digunakan serta satu unit sepeda motor jenis Suzuki Thunder warna hitam.

Menurut Iptu Sondi, modus pelaku melakukan pembunuhan berdasar keterangan dari pelaku lantaran pelaku merasa kesal terhadap korban yang tak kunjung membayar hutang senilai Rp 2 juta dari hasil berkebun.

"Namun yang pasti masih kita dalami dan kita lakukan penyelidikkan.

Ada unsur pembunuhan berencana" tegas Kasat Reskrim.

Kasat membenarkan bila antara korban dan pelaku merupakan sama-sama besan, karena anak korban dan anak pelaku merupakan suami isteri dan Kasat juga membenarkan bila tersangka Yamin merupakan Purnawirawan Polri yang sudah lama pensiun.

Sementara, dihadapan penyidik, tersangka Yamin mengakui telah menghabisi nyawa korban hingga tewas.

Alasannya karena kesal korban tak kunjung membayar sisa hutang senilai Rp 2 juta.

"Awalnya Rp 4 juta, sisa tinggal dua juta lagi.

Dia tak ada niat untuk membayar," katanya seraya mengaku bila dirinya merupakan mantan anggota Polri yang pensiun pada tahun Rp 2003 lalu dengan pangkat terakhir Brigadir dan bertugas di Polresta Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved