Kelabui Petugas, Alex Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok. Terciduk Bawa 19 Paket Sabu-sabu
Alex (39), tak berkutik dan pasrah saat dikepung petugas Buser Polsek Kemuning Palembang. ex (39), tak berkutik dan pasrah saat di
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Alex (39), tak berkutik dan pasrah saat dikepung petugas Buser Polsek Kemuning Palembang.
Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap petugas atas kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 19 paket sabu-sabu.
"Memang aku jual sabu pahe (paket hemat).
Satu paketnya aku jual berkisar Rp100 ribu sampai Rp300 ribu. Aku dapat untungnya sekitar 40 persen dari pahe yang dijual," ujar Alex, ketika diamankan petugas di Mapolsek Kemuning Palembang, Senin (19/2/2018).
Tersangka Alex dibekuk petugas di kawasan Jalan AKBP H Umar Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang, Sabtu (17/2/2018) malam.
Ketika itu tersangka Alex sempat akan membuang barang bukti narkoba sabu-sabu yang disimannya di dalam bungkus kotak rokok.
Namun petugas melihatnya dan setelah diperiksa, didapatkan 19 paket kecil sabu-sabu.
"Sudah enam bulan aku jual sabu. Aku cuma jual sabu yang barangnya didapat dari Iwan. Biasanya Iwan yang antar barangnya, aku cuma jual dan tidak pakai sabu," ujar Alex.
Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat mengatakan, tersangka Alex dibekuk atas informasi warga bahwa di lokasi sering adanya transaksi narkoba.
Tersangka sempat akan kabur dan membuang barang bukti yakni kotak rokok berisikan 19 paket sabu-sabu.
"Tersangka Alex mengakui mendapatkan narkoba dari bandarnya berinisial I. Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan. Tersangka Alex dijerat pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.