Jumlah Parpol di OKU Didata Ulang. Terancam Tak Dapat Bantuan. Kesbangpol Imbau Hal Ini
Menurut Asmawati update database parpol 2018, sekaligus juga dalam rangka transparansi bantuan keuangan partai.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM, BATURAJA---Pemkab OKU melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, melaksanakan pemutakhiran (update) database partai politik tahun 2018 di OKU.
Update database ini sangat penting sebagai data pendukung untuk penguatan dan konsolidasi demokrasi, demikian dikatakan Kaban Kesbangpol OKU Taufiq Zubir SH MM, Minggu (18/2/2018).
Taufiq yang didampingi Kabid Politik Asmawati SE menjelaskan, untuk keperluan update database partai politik, ia telah meminta seluruh Partai Politik yang ada di OKU lebih aktif dalam melakukan input database partai.
Karena tanpa adanya kerjasama dari parpol, proses update data tidak akan maksimal.
”Setelah dilakukan update database Parpol maka akan terwujud data partai yang terintegrasi secara nasional.” Terang Kaban Kesbangpol OKU dengan nada optimis.
Kabid Politik OKU menambahkan, sebagai tindak lanjut update database partai politik, pihaknya telah menggelar beberapa kegiatan.
Tujuan dari pemutakhiran database partai politik 2018 itu dalam rangka memenuhi kebutuhan data partai yang telah terdaftar di Indonesia.
Selanjutnya kedepan akan tersedia database yang selalu aptudate tentang data pengurus partai politik, jumlah bantuan keuangan partai politik yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jumlah kader partai politik yang menjadi anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten.
Menurut Asmawati update database parpol 2018, sekaligus juga dalam rangka transparansi bantuan keuangan partai.
Sehingga bisa diketahui oleh semua masyarakat.
Diharapkan, masyarakat juga dapat menilai partai politik, terutama dalam penggunaan anggaran yang diberikan oleh pemerintah.
Baik itu dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Penyusunan data base parpol sangat penting karena untuk membangun sistem aplikasi database partai dan membantu dalam melakukan pengawasan dan fasilitasi kepada partai politik
Dikatakan Kabid Politik Data base ini mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara dan diberikan setiap tahun.
Menurut Asmawati, jumlah partai politik yang menjadi peserta pemilu sejak era reformasi, terus berubah.
Misalnya Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai.
Tapi pada pemilu 2004, jumlah partai berubah lagi. Pemilu 2004, hanya diikuti 24 partai.
Begitu juga pada Pemilu 2009, pesertanya 38 partai.
Pemilu terakhir, Pemilu 2014 diikuti 12 partai.
