Dana Kampanye Dibatasi dan Diaudit, Besarnya Dana Kampanye Disesuaikan Standar Daerah

Meskipun ada Pasangan Calon Bupati dan Wabup Muaraenim yang tajir, namun tidak akan leluasa menghamburkan uang dalam berkampanye.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Bimbingan Teknis Dana Kampanye KPU Muaraenim 

Sedangkan untuk sumbangan, lanjut Pahlevi, juga ada pembatasan sumbangan dana kampanye untuk Paslon dari Parpol atau gabungan Parpol, seperti dari Parpol atau gabungan Parpol maksimal Rp 750 juta rupiah, Perseorangan Rp 75 juta rupiah, kelompok Rp 750 juta rupiah dan Badan Hukum Swasta Rp 750 juta rupiah.

Sedangkan Paslon Perseorangan dari perseorangan Rp 75 juta rupiah, kelompok Rp 750 juta rupiah dan Badan Hukum Swasta Rp 750 juta rupiah.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved