Dana Kampanye Dibatasi dan Diaudit, Besarnya Dana Kampanye Disesuaikan Standar Daerah
Meskipun ada Pasangan Calon Bupati dan Wabup Muaraenim yang tajir, namun tidak akan leluasa menghamburkan uang dalam berkampanye.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Sedangkan untuk sumbangan, lanjut Pahlevi, juga ada pembatasan sumbangan dana kampanye untuk Paslon dari Parpol atau gabungan Parpol, seperti dari Parpol atau gabungan Parpol maksimal Rp 750 juta rupiah, Perseorangan Rp 75 juta rupiah, kelompok Rp 750 juta rupiah dan Badan Hukum Swasta Rp 750 juta rupiah.
Sedangkan Paslon Perseorangan dari perseorangan Rp 75 juta rupiah, kelompok Rp 750 juta rupiah dan Badan Hukum Swasta Rp 750 juta rupiah.
