26 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China Masuk Palembang, Sebanyak 6 Kg Sudah Terjual
Zulkarnain menjelaskan, sabu-sabu yang kemasan bungkusannya seperti teh Cina ini memang produk dari Cina.
Diketahui, Lukman Wahyudi (38), salah satu tersangka dalam kepemilikan 20 kilogram serbuk setan tersebut merupakan bekas kaki tangan Widi Handoyo alias Sucai, bandar narkoba kelas kakap asal Palembang yang meninggal dunia di dalam sel tahanan pada 10 Juni 2014 lalu.
Dua tersangka lainnya yakni Arif (48) merupakan pengedar di kawasan Palembang. Sedangkan Rahmat Hidayat (22), merupakan kurir yang membawa sabu dari Aceh hingga Lampung menumpang bus AKAP.
Sabu yang dibawa Rahmat dari Aceh berjumlah 26 paket besar seberat 26 kilogram sabu murni. Namun hanya ditemukan 20 paket besar seberat 20 kilogram seharga Rp 22 miliar dari tangan para tersangka.
Tersangka Lukman berkilah bahwa dirinya baru satu kali ini menerima titipan sabu karena iming-iming upah Rp100 juta dari tersangka Rahmat.
"Saya jemput Rahmat di SPBU Soekarno Hatta. Dia sudah bawa sabu itu dan dimasukkan ke dalam mobil saya. Barangnya dititipkan ke saya nanti saya diupah Rp100 juta," ujarnya.
Dirinya mengaku mengenal Rahmat dari seorang pamannya yang dulu pernah sama-sama di penjara di Rutan Pakjo.
"Baru tahu sabu saat jemput Rahmat. Saya mau karena tergiur upahnya," ujar pria yang mengaku sebagai peternak burung murai ini.
Penangkapan ketiga tersangka berawal saat anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa adanya seorang pengedar yang biasa mengedarkan sabu di kawasan Jalan Soekarno Hatta.
Polisi pun melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli kepada tersangka Arif. Polisi pun menangkap Arif dan menemukan barang bukti dua kilogram sabu di rumah kontrakannya di Jalan Lettu Simanjuntak, Gang Serasan.
Tersangka Arif mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Lukman. Polisi pun segera mengejar Lukman dan berhasil mendapatkan lokasi keberadaan Lukman di Jalan Yaktapena I, Plaju, Palembang, Selasa (6/2) sekitar pukul 00.30.
Karena berupaya melarikan diri saat dikepung polisi, Lukman pun diganjar satu tembakan tepat sasaran di kakinya.
Saat diinterograsi, Lukman pun mengaku dititipi sabu dari tersangka Rahmat dan disimpannya di rumah mertuanya di Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Darat, Palembang.
Di sana polisi menemukan 18 kilogram sabu masih dalam kemasan plastik di dalam koper besar berwarna biru.
Dari penangkapan Lukman pun akhirnya tersangka Rahmat ikut diringkus. Dari pengakuan Rahmat, dirinya merupakan pesuruh seorang bandar sabu di Aceh, yakni AG untuk mengirimkan sabu tersebut ke Lampung pada 27 Januari.
Rahmat sempat tinggal di Lampung selama dua hari, namun karena dirasa tidak aman mengedarkan di Lampung, AG pun memerintahkan Rahmat untuk pergi ke Palembang dan menjual sabu di Palembang.
