26 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China Masuk Palembang, Sebanyak 6 Kg Sudah Terjual

Zulkarnain menjelaskan, sabu-sabu yang kemasan bungkusannya seperti teh Cina ini memang produk dari Cina.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ZAINI
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat menggelar tangkapan sabu 20 Kg di Mapolda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait penangkapan tiga tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 kilogram, ternyata enam kilogramnya telah diedarkan di Palembang.

"Sebenarnya ada 26 kilogram sabu yang masuk di Palembang ini, namun enam kilonya sudah disebar atau diedarkan tersangka di wilayah Palembang ini," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5 Palembang, Rabu (7/2).

Dikatakan pria pangkat bintang dua ini, ketiga tersangka yang diamankan memilih bungkam atau menutup mulut.

Terutama untuk menyebutkan lokasi penyebaran narkoba sabu-sabu yang telah diedarkan dan juga jaringannya yang ada di Palembang.

"Ketiga tersangka ini memilih diam untuk melindungi teman-temannya. Namun pastinya barang narkoba ini dari Cina. Karena dari kemasannya sama seperti pengungkapan kasus narkoba lainnya," ujar Zulkarnain.

Ketiga tersangka yang ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan barang bukti 20 kg sabu-sabu yakni Lukman Wahyudi (38), Arif (48), keduanya warga Palembang.

Serta Rahmat Hidayat alias Dayat (22), kurir narkoba dari Aceh yang tercatat sebagai warga Secanggang Sumatera Utara.

"Tersangka Lukman ini mengaku sebagai peternak burung, tapi bisa beli mobil CRV. Lukman ini residivis dan kaki tangannya Sucai yang dulunya bandar besar narkoba di Palembang. Jadi Lukman ini memang pemain lama dalam peredaran narkoba," ujarnya.

Zulkarnain menjelaskan, sabu-sabu yang kemasan bungkusannya seperti teh Cina ini memang produk dari Cina.

Sabu-sabu masuk ke Malaysia, kemudian ke pesisir Sumatera yakni Aceh, Medan, dan Riau. Barulah kemudian dibawa pengedarnya ke Palembang.

"Perlu diketahui, sebanyak 18 kg sabu itu hendak dibawa ke Jakarta untuk diedarkan. Namun saat dibawa tersangka Dayat hingga ke Lampung, tersangka Dayat kembali lagi ke Palembang dan kemudian ditangkap petugas," ujarnya.

Ditegaskan Zulkarnain, petugas tidak akan segan-segan menindak tersangka narkoba. Bila perlu akan disikat habis sampai ke bandar besarnya.

Selain itu juga akan terus mengawal proses hukumnya yang meminta ketiga tersangka dihukum mati dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kita akan sikat habis semuanya. Kalau saya berbicara sikat habis, anggota saya pasti mengerti dalam tugasnya. Perlu diketahui, sebanyak 20 kg sabu ini bisa menyelamatkan sebanyak 500 ribu orang dari bahayanya narkoba," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran 20 kilogram narkoba jenis sabu berbungkus teh Cina, Rabu (7/2).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved