Ternyata Para Driver Online Ini Pakai " Tuyul" untuk Membuat Orderan Fiktif
Aplikasi ini disebut "tuyul" karena pengemudi online seolah-olah mendapatkan penumpang, lalu mengantarkan sampai tujuan.
Ridzki menegaskan, pihaknya kini bisa mendeteksi mitra ojek dan taksi online yang curang.
"Soal tuyul, untuk teknis mendeteksinya kami enggak bisa share secara detail, kan, bagian dari penyelidikan kami bersama polisi, tetapi memang sistem kami sekarang sudah bisa mengidentifikasi jika mitra itu memainkan atau mencurangi," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (2/2/2018).
Menurut dia, Grab memiliki aplikasi khusus yang dapat mendeteksi otomatis para mitra yang melakukan order fiktif.
"Ada tim khusus untuk mendeteksi, itu enggak manual kami lihat satu per satu, enggak, itu otomatis," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka. Sebanyak 10 di antaranya adalah pengemudi ojek maupun taksi online.
Tersangka AA dikenai Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Sementara para mitra ojek online dikenai Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 8-12 tahun penjara dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Begini Cara Taksi dan Ojek "Online" Buat Order Fiktif Pakai "Tuyul"