Sama Kasar Dengan Ahok, Tak Banyak yang Tahu Usai Sidang Perdana Julianto Tio Sempat Lakukan Ini

Kisruh perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya Veronica tan saat ini masih

Editor: Fadhila Rahma
kolase
Julianto Tio 

Lampu di bagian teras rukan tersebut tampak menyala meskipun saat itu masih pukul 15.00 WIB.

"Tutup dari pagi. Kemarin saja cuma buka setengah hari," ujarnya.

Ia menceritakan, pada hari kerja biasanya terdapat dua mobil milik karyawan dari Tio yang terparkir di depan kantor PT Tio Niaga.

Istri Tio Lebih Cantik

Adik kandung sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengungkapkan, Ahok tak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya bersama Vero lantaran perempuan yang telah dinikahi selama 20 tahun itu telah tujuh tahun menjalin hubungan mesra dengan Julianto Tio.

Bahkan, Ahok bersama putra sulungnya telah menemui Tio dan minta agar dia menjauhi Vero. Namun justru Tio menolaknya.

Bahkan, Fifi mengaku pernah melihat langsung Tio dan Vero datang bersama menghadiri resepsi permikahan di Singapura pada 12 November 2017.

Sejumlah karyawan mengaku pernah beberapa kali melihat istri Tio datang bersama dua anak mereka ke kantor PT Tio Niaga.

Di mata mereka, sosok istri Tio yang berkulit putih dan berusia di bawah 40 tahun itu terbilang cantik.

"Kalah kalau sama Bu Vero, lebih cantik dia (istri Tio)," ujar seorang karyawan yang enggan disebut namanya.

Sepengetahuannya, Vero belum pernah datang ke kantor PT Tio Niaga. Ia hanya mengetahui sosok Vero dari media massa.

Putus Kontak

Veronica Tan belum pernah lagi menemui Ahok di Rutan Mako Brimob maupun meminta penjelasan kepada kuasa hukum dan berkomunikasi dengan keluarga Ahok sejak Ahok menggugat cerainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018.

Vero hanya mengirimkan surat kepada kuasa hukum Ahok pada saat sehari jelang digelar sidang pertama gugatan cerai di pengadilan.

Surat tersebut hanya berisi soal ketidakhadirannya di persidangan dan selaku pihak yang digugat cerai tidak menunjuk kuasa hukum.

Halaman
1234
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved