Pecatan TNI AL Terciduk Jadi Kurir Sabu, Sumsel Target Peredaran Narkoba Asal Aceh

urun dua pekan terakhir, sebanyak 10 tersangka kasus narkoba berhasil dibekuk Ditres Narkoba Polda

SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang melakukan intogerasi tersangka dan menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ketika gelar perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jendral Sudirman KM 4,5 Palembang, Rabu (31/1). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kurun dua pekan terakhir, sebanyak 10 tersangka kasus narkoba berhasil dibekuk Ditres Narkoba Polda Sumsel.

10 tersangka yang diringkus, bagian dari ungkap tujuh kasus atau perkara dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,616 kilogram.

Dari ke 10 tersangka, satu diantaranya merupakan pecatan anggota TNI AL atas nama Irwanti aliasn Iwan (45) yang ditangkap atas perannya sebagai kurir narkoba.

Irwan ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Razali alias Ali (49) dan Alexander (22), disalah satu hotel kawasan Jalan Kapten Rivai Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Sabtu (20/1/2018).

Dari penangkapan ketiganya, petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.

"Saya diajak Ali, kami menginap di Hotel Batiqa.

Di sana kami menerima barang yang diantar Alex, tapi langsung digrebek polisi.

Saya tidak tahu kalau itu barang isinya sabu," ujar Iwan, ketika gelar perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5 Palembang, Rabu (31/1).

Iwan mengakui memang dirinya pecatan TNI AL dengan pangkat terakhir Lettu yang bertugas di lautan Propinsi Sumatera Utara.

Iwan dipecat pada tahuan 2016 lantaran terkait kasus perjudian.

Iwan pun bungkam dan terus mengelak asal narkoba sabu-sabu yang didapatnya.

"Saya hanya diajak, tidak tahu mau diedarkan kemana saja," ujar Iwan.

Sementara tersangka Ali mengaku bahwa dirinya akan mendapatkan antaran paket dari seseorang bernama Adi (buron) dan akan diantar lagi kepada seorang pengedar.

"Saya hanya bertugas mengantar saja.

Kami akan diupah Rp60 juta, masing-masing dapat Rp20 juta.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved