Bersembunyi di Pali, Perampok Sopir Truk di Lahat Dibekuk Setelah Buron Dua Tahun
Berakhir sudah pelarian Yus (40) tersangka kasus perampokkan truk disertai kekerasan yang menyeba
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Odi Aria Saputra
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT-- Berakhir sudah pelarian Yus (40) tersangka kasus perampokkan truk disertai kekerasan yang menyebabkan korban Edi Widodo, meninggal dunia.
Dua tahun dalam pelarian menghindari kejaran Polisi, Yus yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi, SIK melalui Kapolsek Merapi Barat, AKP Sofiyan Ardeni mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Yus sendiri berawal atas keterlibatanya dalam kasus perampokkan truk milik Edi Widodo, di Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat, Lahat, September 2016 silam.
Baca: Digagas Sejak Tahun 1940, Begini Bentuk dan Luasnya Irigasi Pagaralam
Baca: Jadi Destinasi Wisata Sungai Berkelas, Ini Empat Dermaga Palembang yang Akan Direvitalisasi
Dalam kasus tersebut, Yus tidak sendiri tapi bersama rekanya Fery Toni, yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Ya tersangka ini DPO kita dalam kasus perampokkan.
Dua tahun kita kejar keberadaanya hingga berhasil dibekuk, "tegas Sofiyan, Selasa (30/1/2018).
Diterangkan Sofiyan, Yus ditangkap di kediamanya di Desa Babat, Kabupaten Pali, Sumsel.
Berkoordinasi dengan Polres setempat, saat dilakukan penangkaan tersangka sempat melakukan perlawanan.
Namun, petugas tak mau kalah sehingga tersngka berhasil dibekuk.
Baca: Siapkan Seribu Kuota Taksi Online, Hindari Calo Saat Mendaftar ke Dishub Sumsel
Baca: Pimpinan Auto 2000 Plaju Palembang Berterima Kasih Jadi Merchant TFC
Yus sendiri terancam hukuman diatas 12 tahun penjara, selain perampokkan kedua tersangka melakukan kekerasan hingga korbannya meninggal dunia.
"Tersangka Fery sudah menjalani hukuman.
Karena tersangka tersebut ditangkap pasca kejadian,"tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rampok_20180130_133316.jpg)