Jambret Ditembak Polsek Plaju Berencana Menjual Hasil Jambretnya untuk Jajan Sehari-hari

Angga mengaku sudah tiga kali melakukan aksi tindak kriminal di kota Palembang, dengan kasus yang sama Jambret.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Angga saat diamankan di Polsek Plaju karena menjambret gelang emas. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Meski sempat kabur, usai melakukan aksi Jambret di kawasan Simpang Selamat Datang Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju. Resedivis jambret kambuhan Angga Denis (26), warga Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Pipa Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju, Palembang, berhasil dibekuk buser Polsek Plaju, Minggu (29/1), sekitar pukul 17.00.

Angga pun terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas, karena melawan dan hendak kabur saat ditangkap.

Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1/2 suku emas jenis gelang milik korban seharga Rp 1,7 juta.

" Pelaku ini merupakan Resedivis jambret, dan juga pernah ditangkap di Polsek Plaju atas kasus sajam," Ungkap Kapolsek Plaju, AKP Riska Aprianti didampingi Kanit Reskrim Ipda Juprius, Senin (29/1).

Lanjut Riska, saat melakukan aksinya, pelaku terlebih tahu mengikuti korbannya. Dimana saat itu korban sedang mengantar anaknya sekolah di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Lalu bertemu dengan pelaku, melihat korban dengan mengunakan sepeda motornya. Saat itu pelaku sempat menghadang dan mencoba mengambil kunci motor korban.

Karena ada perlawanan dari korban saat itu, Sambung Rizka, pelaku langsung menarik gelang korban yang ada ditangan korban.

" setelah kejadian korban langsung melapor ke Polsek Plaju. Dari sana kita langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku diketahui merupakan Resevidis dan langsung kita endus. Setelah keberadaan diketahui, kita langsung bekuk," tegas Kapolsek Plaju, sambil mengatakan, pelaku tembak ditembak karena melawan saat ditangkap.

Atas ulahnya, pelaku diancam dengan pasal 365 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

Sementara, Angga mengaku sudah tiga kali melakukan aksi tindak kriminal di kota Palembang, dengan kasus yang sama Jambret.

" Saya khilaf pak melakukan aksi jambret ini. Lantaran tak ada pekerjaan. Dan melihat korban yang sedang melintas mengunakan motor dan memakai gelang emas," ungkap Angga yang pernah mendekam di Rutan  Kayuagung selama 1,5 tahun.

Jika berhasil, Lanjut Angga, rencananya emas tersebut akan dijual dan uang untuk jajan sehari-hari.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved