Pemilihan Walikota Palembang

Lolos Tes Kesehatan KPU, Cek Rozak : Perjuangan Baru Dimulai

Pasangan Calon (Paslon) Walikota Palembang Sarimuda dan Abdul Rozak (Sadar) mengaku bersyukur denga

Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM/IST
Pasangan Sadar saat menerima hasil tes kesehatan KPU Palembang, Kamis (18/1/2018). 

Dua hari sebelumnya, Selasa (16/1/2018), KPU Kota Palembang secara resmi telah menerima berkas pemeriksaan kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ketua KPU kota Palembang Syarifudin Msi mengungkapkan, agenda hari ini merupakan salah satu pembacaan hasil tahapan yang dilalui oleh para paslon sebagai syarat untuk ke tahap selanjutnya yakni penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota pada 12 Febuari mendatang.

Pasangan Harnojoyo-Fitri, Sarimuda-Cek Rozak, Mularis-Saidina Ali, beserta Alfaro-Hernoe dipastikan lolos seleksi awal ke tahap berikutnya karena lolos pemeriksaan kesehatan dan berkas pendidikan.

Pada pengumuman tersebut Sarimuda-Cek Rozak bersama Saidina Ali yang mewakili Mularis hadir secara langsung mendengarkan pembacaan hasil tes kesehatan, sedangkan pasangan incumbent dan independen terlihat diwakili oleh tim perwakilan.

Sarimuda didampingi pasangannya, Cek Rozak (kanan), menandatangani berkas pemeriksaan kesehatan di depan Ketua KPU Palembang Syarifudin MSi, Kamis (18/1/2018).
Sarimuda didampingi pasangannya, Cek Rozak (kanan), menandatangani berkas pemeriksaan kesehatan di depan Ketua KPU Palembang Syarifudin MSi, Kamis (18/1/2018). (SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL)

"Semuanya paslon sehat secara jasmani dan rohani. Selain itu tim KPU yang bertugas memeriksa berkas ijazah para paslon baik ketika SMA, S1 dan S2 di beberapa kota seperti Palembang, Bandung, Jakarta dan Surabaya, dinyatakan sah memenuhi syarat. Sehingga para Paslon dapat melanjutkan ketahap berikutnya," ujar Syarifudin.

Ditanya soal kisruh parpol, Syarifudin mengatakan tidak akan berpengaruh terhadap pemilihan kepala daerah karena sudah terdaftar sebagai paslon.

"Itu urusan internal partai yang jelas kalau sudah mendaftar dan disahkan oleh KPU sudah tidak bisa diganggu lagi," jelasnya.

Sumber:
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved