Tak Setuju dengan Calon Suaminya, Pria ini Tampar dan Coba Cekik Ponakannya Sendiri

Mapolsek Sako berhasil meringkus Pelaku penganiayaan bernama Safruddin (47) warga jalan Jepang, No. 4610, Rt 009, Rw 011, Kelurahan Sako, Palembang.

SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Pelaku penganiayaan terhadap keponakannya sendiri diamankan oleh Polsek Sako, pelaku akan dikenakan pasal 351 mengenai penganiyayaan. 

“Sebelumnyo aku masih sabar dengan dio (Korban,red), aku cuma dak setuju dengan calon suaminyo, sehingga kami beduo terlibat cekcok, posisi aku lagi emosi,” ujarnya.

===

Akibat kejadian tersebut, korban mendapat luka lecet dibagian kiri pipinya.

Korban Septi langsung melaporkan pamannya ke Mapolsek Sako, dengan pengaduan tindak penganiayaan.

Kanit Reskrim Polsek Sako, Yahya Roni, yang ditemui mengatakan jika pelaku penganiayaan terhadap keponakannya sendiri sempat terlibat cek cok mulut.

Sehingga korban langsung ditampar hingga terjatuh dan terluka.

Pelaku akan dikenakan pasal 351, dengan ancaman 5 tahun penjara.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved