Tak Setuju dengan Calon Suaminya, Pria ini Tampar dan Coba Cekik Ponakannya Sendiri
Mapolsek Sako berhasil meringkus Pelaku penganiayaan bernama Safruddin (47) warga jalan Jepang, No. 4610, Rt 009, Rw 011, Kelurahan Sako, Palembang.
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Rangga Erfizal.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mapolsek Sako berhasil meringkus Pelaku penganiayaan bernama Safruddin (47) warga jalan Jepang, No. 4610, Rt 009, Rw 011, Kelurahan Sako, Palembang.
Ia dilaporkan oleh keponakannya sendiri berinisal SI (32). Sabtu, (13/1/2018).
Kejadian bermula saat Safruddin tidak senang karena korban berdekatan dengan duda yang telah menikah sebanyak empat kali.
Safruddin sempat beberapa kali mengingatkan Septiani untuk berhenti berhubungan.
Bukan tanpa alasan, menurut penuturan Safruddin, ia menganggap calon iparnya tersebut merupakan duda dan dikenal kerap menipu.
“Saya memang dak senang dengan duda itu, dio tuh sudah menikah 4 kali dan terkenal suka menipu orang,” ujarnya.
===
Septiani yang tidak terima calon suaminya dicerca oleh pamannya sendiri, mencoba membela.
Akibat silang pendapat, keduanya terlibat cekcok.
Tak disangka cekcok tersebut berujung emosi pamannya.
Seketika pelaku yang emosi menampar korban.
Tidak puas dengan tamparan pertama, pelaku menampar untuk kedua kalinya dan mengakibatkan korban tersungkur ke tanah.
Ketika korban terjatuh Safruddin yang merasa omongannya dibantah oleh keponakannya langsung mencoba mencekik.
Beruntung warga yang melihat langsung mencegah pelaku.
“Sebelumnyo aku masih sabar dengan dio (Korban,red), aku cuma dak setuju dengan calon suaminyo, sehingga kami beduo terlibat cekcok, posisi aku lagi emosi,” ujarnya.
===
Akibat kejadian tersebut, korban mendapat luka lecet dibagian kiri pipinya.
Korban Septi langsung melaporkan pamannya ke Mapolsek Sako, dengan pengaduan tindak penganiayaan.
Kanit Reskrim Polsek Sako, Yahya Roni, yang ditemui mengatakan jika pelaku penganiayaan terhadap keponakannya sendiri sempat terlibat cek cok mulut.
Sehingga korban langsung ditampar hingga terjatuh dan terluka.
Pelaku akan dikenakan pasal 351, dengan ancaman 5 tahun penjara.
===