Lakukan Pengeroyokan Terhadap Ibu dan Anak, Oknum Pol PP Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

melakukan pengeroyokan terhadap korban Fiven Taslim dan ibunya, oknum anggota Satpol PP Kota Palembang Raden Chairil H

Sripo/ welly
Para terdakwa saat menjalani sidang di PN Palembang, Rabu (3/1/2018). 

SRIPOKU.COM,PALEMBANG--Akibat ulahnya melakukan pengeroyokan terhadap korban Fiven Taslim dan ibunya, oknum anggota Satpol PP Kota Palembang Raden Chairil Hidayat alias Ariel (33) dituntut dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/1/2018).

 Tak hanya terdakwa Raden Chairil, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Thahir juga menuntut terdakwa Raden Abdul Rachman (64) dan terdakwa Depi Yani (28).

Namun tuntutan terdakwa dua dan tiga ini lebih ringan enam bulan dari terdakwa Raden Chairil. Meski ketiganya sama-sama disebut terbukti bersalah dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

Menurut Jaksa, hal yang meringankan dan membuat tuntutan terhadap terdakwa dua dan tiga dituntut lebih rendah adalah terdakwa Raden Abdul Rachman sudah berusia lanjut dan terdakwa Depi merupakan IRT yang baru sudah melahirkan.

Sedangkan hal yang memberatkan, untuk ketiga terdakwa seperti dibacakan jaksa dalam persidangan, yakni perbuatan tersebut dilakukan terhadap seorang perempuan.

"Perbuatan tersebut mengakibatkan korban luka. Terdakwa juga dianggap tidak menyesal dan mengakui perbuatannya serta tidak ada itikad baik," ujar jaksa dalam membacakan tuntutannya di hadapan muka persidangan.

Usai jaksa membacakan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Heriyanto memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyiapkan materi pembelaan pada sidang selanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tindak pidana pengeroyokan tersebut dilakukan terdakwa pada 29 Oktober 2016. Berawal ketika terdakwa I dan isterinya (terdakwa II) mengendarai sepeda motor di Jalan Pangeran Subakti, Kelurahan 26 Ilir berpapasan dengan korban Fiven yang mengendarai mobil.

Terdakwa dan korban sama-sama berhenti. Serta korban membuka kaca mobil, tak lama berselang terlibat adu mulut antar kedua belah pihak, sebelum akhirnya mereka kembali ke rumah masing-masing.

Tak lama berselang, ketiga terdakwa dan Rido (DPO) mendatangi rumah korban. Ketika bertemu, terdakwa II yang kala itu memegang parang dan korban mengambil handphone miliknya dan mengambil gambar.

Melihat hal itu terdakwa II marah dan mengacungkan parang ke arah korban. Sedangkan Rido mengambil parang di tangan terdakwa II dan merampas ponsel dari tangan korban.

Walau sempat mempertahankan, tubuh korban didorong dan terdakwa bersama Rido langsung memukul korban menggunakan tangan kosong.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved