Polisi Bekuk Terduga Bandar Narkoba, Tapi yang Didapat Sajam dan Alat-alat untuk Nyabu

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung berangkat menuju warung Yanto, dan melihat pelaku sedang duduk minum kopi.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Suherman saat diamankan di Polsek Penukal Utara PALI 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Diduga bandar narkoba Suherman alias Yeng (40) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali, dibekuk Polisi.

Meski tidak mendapatkan narkoba tetapi petugas berhasil mendapatkan sajam yang disimpan di dalam tasnya, di warung Yanto, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali, Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 13.00.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa penangkapan tersebut berawal petuga Polsek Penukal Utara, mendapatkan informasi jika pelaku yang merupakan Target Operasi (TO) yang diduga seorang bandar narkoba di Desa Tanjung Baru dan sedang melakukan transaksi di warung Yanto di Desa Tanjung Baru.

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung berangkat menuju warung Yanto, dan melihat pelaku sedang duduk minum kopi.

Melihat hal tersebut, petugas tidak membuang waktu dan langsung melakukan penggeledahan di badan pelaku. Namun tidak ditemukan barang-barang terlarang, tetapi sebilah pisau cap garpu ditemukan dalam tasnya.

Karena tidak ditemukan adanya narkoba pada pelaku, petugas yang yakin akan sepak terjang pelaku sebagai bandar narkoba, langsung membawanya ke rumah untuk dilakukan penggeledahan dirumah pelaku.

Dan ketika digeledah, ditemukan dua buah bong, enam buah korek api merek Tokai, dua buah pirek, satu buah dadu kuncang.

Selain itu juga, dibawah tumpukan batu bata berhasil ditemukan enam ball plastik klip warna bening, dan dibawah tumpukan kayu ditemukan dua pucuk kerangka senpira isi satu yang dibalut dengan kain berikut satu butir amunisi caliber 38.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, mengatakan perbuatanya tersangka yang memiliki dan menyimpan senjata tajam yang bukan profesinya akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 12 thn 1951.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved