Warga Palembang Sambut Antusias Putusan MK tentang Larangan Menikah dengan Teman Sekantor
Masyarakat mengaku keputusan tersebut sangat tepat, lantaran tak sedikit seorang pekerja Cinta Lokasi (Cinlok) terhadap rekan sekantornya.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
Para pekerja hanya akan mengumpulkan semua pegawai PLN untuk mensosialisasikan bahwa putusan MK mengabulkan tuntutan kita tentang larangan menikahi teman satu kantor.
"Syukur perjuangan kita membuahkan hasil oleh putusan MK. Putusan ini akan kita sosialisasikan kepada teman-teman," ujarnya.
Menurutnya, selama ini karyawan yang sudah menjalin cinlok banyak haknya untuk mencintai dan menikah dengan teman satu kantor kandas karena sebelumnya adanya aturan di UU Ketenagakerjaan yang melarang.
"Menikah itu kan tujuannya meneruskan keturunan dan itu merupakan hak setiap warga negara," jelasnya.
Berita Terkait