Lihat, Bagaimana Perlakuan Negara-Negara Ini Terhadap Para Koruptor !
Pejabat yang hendak korupsi di negara ini akan berpikir dua kali untuk melakukan niat buruknya atau nyawa jadi taruhannya.
Penulis: Budi Darmawan | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM - Maraknya kasus korupsi di Tanah Air yang dilakukan oleh Para pejabat membuktikan kalau Indonesia masih lemah dalam pemberantasan korupsi. Meski sudah ada lembaganya, tapi nyatanya korupsi di tanah air malah semakin marak.
Salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya hukum yang diberikan pada para koruptor.
Di Indonesia, koruptor hanya dihukum beberapa tahun saja dengan denda yang nilainya tak sepadan dengan jumlah korupsinya.
Namun berbeda dengan di negara-negara ini di mana para koruptor akan diberikan hukuman setimpal yang amat pedih hingga hukuman mati.
Pejabat yang hendak korupsi di negara ini akan berpikir dua kali untuk melakukan niat buruknya atau nyawa jadi taruhannya.
Berikut ini adalah ulasan tentang hukuman bagi koruptor dari berbagai negara yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber yang bisa dibilang pantas diberikan buat koruptor.
1. Koruptor di China akan ditembak mati

Pemerintah China sudah sejak lama menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Menurut data Amnesty Internasional, setidaknya ada 4.000 orang yang dijatuhi hukuman mati setiap tahunnya karena korupsi.
Hukuman mati yang diberikan buat para koruptor pun beragam, ada yang digantung dan ada juga yang ditembak mati. Bahkan proses hukuman mati dipertontonkan di lapangan agar bisa dilihat banyak orang.
Pejabat berwenang menyebutkan sampai saat ini, sedikitnya 100 ribu orang pejabat telah dinyatakan bersalah dan dihukum. Di antara mereka terdapat pejabat dan mantan pejabat tinggi yang dijatuhi hukuman mati karena korupsi yang mereka lakukan di masa lalu
2. Hukuman gantung buat koruptor di Malaysia

Dalam soal pemberantasan korupsi, Malaysia bisa dibilang jauh lebih unggul dari Indonesia. Negara tetangga ini dalam beberapa tahun terakhir sudah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Terbuki para koruptor kelas berat di Malaysia akan dijatuhi hukuman gantung.
Tapi jika kita telusuri ke belakang, Malaysia ternyata sudah lama menerapkan human gantung buat para koruptor. Sejak tahun 1961, Malaysia sudah memiliki undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian dibentuk badan pemberantas korupsi Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982 untuk menjalankan fungsi undang-undang tersebut.
