Kasihan! Disiram Cuka Para Pria Bertopeng di Depan Masjid Agung Palembang, Pria Ini Terancam Buta

Hingga sekarang kedua korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Pusat dr Moehammad Husein (RSMH) Palembang.

Editor: Sudarwan
ilustrasi
ilustrasi siram cukapara 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Leni Meilia (34) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polresta Palembang, Sabtu
(18/11/2017) siang.

Kepada polisi, Leni melapor suaminya yakni Muhammad Ruslan (37) dan anaknya Rizki Agung Pratama (13), jadi korban penyiraman cuka para oleh pelaku tak dikenal saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Masjid Agung SMB II Palembang.

Di hadapan petugas kepolisian yang memeriksanya, warga Jalan Talang Kerangga Lorong Lebak Malang RT 23/08 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IT II Palembang ini mengatakan ia mengetahui peristiwa kejadian yang dialami suami serta anaknya terjadi pada Kamis (17/11/2017) sekitar pukul 04.30.

Saat itu mereka sedang melintas mengendarai sepeda motor di depan Masjid Agung Palembang.

Keduanya dihadang satu pelaku tak dikenal yang langsung menyiramkan air keras cuka parah di kedua tubuh korban.

"Kata suami saya pelakunya itu bertopeng pak. Muka, paha, hampir seluruh badan suami dan anak saya luka bakar semua pak. Bahkan suami saya terancam buta kata dokter," kata Leni.

Menurut Leni, hingga sekarang suami serta anaknya masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Pusat dr Moehammad Husein (RSMH) Palembang.

Baca: Video : Perang Cuka Para Antar Remaja Di Kertapati

Baca: Nahas, Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Polda Sumsel Kena Siram Cuka Para oleh ABG

Baca: Tak Senang Ditagih Hutang, Adit Main Ancam pakai Parang dan Cuka Para

"Masih opname sekarang pak. Saya berharap pelakunya segera ditangkap," ungkapnya.

Leni Meilia (34) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polresta Palembang, Sabtu (18/11/2017) siang, karena suami dan anaknya telah menjadi korban penyiraman cuka para.
Leni Meilia (34) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polresta Palembang, Sabtu (18/11/2017) siang, karena suami dan anaknya telah menjadi korban penyiraman cuka para. (SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA)

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK melalui KA SPK Ipda Dennie, membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dugaan tindak pidana pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ya, benar laporannya sudah kita terima, Sekarang sudah diserahkan ke unit Reskrim guna ditindaklanjuti. Atas kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka bakar hampir di sekujur tubuhnya, dan hingga sekarang masih dalam pemeriksaan intensif dirumah sakit Mohammad Husein (RSMH) Palembang," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved