Apa Kabar Ahok! 6 Bulan Dipenjara di Mako Brimob Ini Kabar Terbarunya, hingga Nasib Buni Yani

Usut punya usut, kemarahan jaksa tersebut dipicu Buni Yani yang melirik para jaksa yang duduk sambil mendengarkan pembacaan pleidoi

Editor: Candra Okta Della
istimewa
Ahok 

SRIPOKU.COM - Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini sudah melewati enam bulan penjara. 

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim menyatakan, Ahok terbukti melakukan penodaan agama, karena mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Banyak pendukung yang sedih atas vonis tersebut, tapi banyak juga yang merasa hukuman itu terlalu ringan. 

Bahkan ketika awal ia divonis, sang istri Veronica Tan tak kuasa membendung air mata saat membacakan suratnya. 

Veronica membacakan surat Basuki alias Ahok, saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

"Pada saat kami sebagai keluarga memutuskan tidak banding, bapak minta saya untuk bacakan surat ini untuk semua...," ucap Veronica saat mendapat kesempatan bicara.

"Rumah tahanan Depok, Minggu 21 mei 2017.

Kepada relawan dan pendukung Ahok yang saya cintai, semua yang telah menjalani proses demokrasi di mana pun berada...

Saya telah banyak berpikir tentang kejadian yang saya alami, saya mau berterima kasih kepada suadara-saudara yang terus mendukung saya, kirim bunga, makanan..."

Veronica mulai tercekat untuk melanjutkan membaca surat Ahok tersebut. Dia kemudian terisak sambil memegang mikrofon.

Salah seorang kuasa hukum Ahok, I Wayan, membuka minum botol dan menyerahkannya kepada istri Ahok tersebut. Adik Ahok, Fifi, berusaha menenangkan kakak iparnya itu dengan memberikan tisu.

Kini setelah 6 bulan. 

Kondisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam keadaan baik.

Hal itu dipastikan oleh salah seorang Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta.

Kepada Kompas.com, Wayan menyatakan kondisi Ahok terus mengalami peningkatan dari segala aspek.

 "Baik-baik aja dia, dari segi mental dia bertambah kuat, dari segi kesabaran sudah jauh lebih baik, dari segi ketenangan juga bagus, dan dari segi kerohanian tambah matang," kata Wayan, Selasa (14/11/2017).

Ahok, lanjut dia, tetap menjaga kondisi tubuh dan berat badannya.

Di dalam Mako Brimob, Ahok berolahraga satu atau dua kali dalam sehari.

Namun, ritual olahraga tersebut agak terganggu ketika hari Jumat.

Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menerima tamu dari pagi hingga sore.

Wayan juga bercerita mengenai kegiatan sehari-hari Ahok.

Sampai saat ini, dia masih menulis dan membalas surat yang dikirimkan kepadanya. 

"Kegiatan akhir ini membaca, menulis surat, menulis ide dan gagasan, dan olahraga. Tapi juga yang paling penting surat-surat itu dibalas, dia berusaha membalas semuanya. Tapi kalau mau (suratnya) dibalas, surat harus ada perangko dan amplop," kata Wayan. (kompas.com/ Ridwan Aji )

Buni Yani Divonis Setahun Enam Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Dia diduga mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Saptono.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. 

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/17.(ANTARA FOTO/AGUS BEBENG)
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/17.(ANTARA FOTO/AGUS BEBENG) ()

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya. Hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Jejak 19 kali sidang

Buni Yani sebelumnya didakwa mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya dengan mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli dan menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.

Dalam perkara ini, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan. Dalam beberapa kali persidangan, suasana panas kerap mewarnai.

Emosi Buni Yani, misalnya, kerap meluap.

Salah satunya saat Buni Yani menjalani sidang dengan agenda mendengar pernyataan saksi, Ramli Kamidin, penulis buku Kami Melawan: Ahok Tak Layak Jadi Gubernur sebagai saksi meringankan pada Selasa (29/8/2017).

Saat itu, tim jaksa penuntut umum mencecar Ramli dengan pertanyaan seputar pengetahuannya soal beredarnya video Ahok dengan durasi panjang dan pendek. Buni Yani merasa pernyataan tim jaksa sangat tendensius. Akibatnya, Buni Yani marah.
Tak terima dengan pertanyaan jaksa kepada saksi, Buni Yani melontarkan sumpah serapah.

"Kalau Saudara ingin memastikan kalau betul-betul saya yang memotong (video). Kalau saya memotong video itu, taruh Al Quran, saya bersumpah langsung, saya dilaknat Allah saat ini juga. Tetapi, kalau saya tidak melakukan (memotong atau mengedit video), kalian yang dilaknat Allah," kata Buni sambil memukulkan lembaran berkas ke meja.

Tidak hanya itu, Buni Yani juga membuat tim jaksa marah pada sidang beragendakan pembacaan pledoi pada Selasa (17/10/2017).

Di tengah-tengah pembacaan pledoi, salah satu anggota tim jaksa yang berada di sebelah kiri kursi terdakwa Buni Yani tiba-tiba menginterupsi dengan nada tinggi.

"Izin yang mulia, kami minta penahanan kepada terdakwa Buni Yani. Ini persidangan sangat mulia. Ini penghinaan," kata Jaksa Irfan Wibowo.

Usut punya usut, kemarahan jaksa tersebut dipicu Buni Yani yang melirik para jaksa yang duduk sambil mendengarkan pembacaan pleidoi di belakang mejanya. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, pun tampak kebingungan dan mencoba menenangkan suasana.

"Tidak ada yang menghina," ucapnya.

Ketua Majelis Hakim M Saptono pun langsung menenangkan suasana sidang yang sempat memanas. Dia meminta Buni Yani menghormati jaksa. Permintaan penahanan kepada Buni Yani pun tidak digubris hakim.

"Semua yang bersidang di sini agar saling menghormati dan menahan diri. Kita semua hadir mendengarkan pleidoi. Sekali lagi, semua yang hadir di sini harus menghormati persidangan ini," katanya.

Jaksa Irfan Wibowo yang dikonfirmasi setelah sidang menjelaskan alasannya marah di dalam sidang.

"Saat penasihat hukum membacakan pledoi terdakwa menatap kami. Tatapannya fokus ke saya," kata Irfan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved