Pilgub Sumsel 2018
Dinamika Parpol Berkoalisi Untuk Pilgub Sumsel 2018
KPUD telah menyusun tahapan pelaksanaan pilkada --salah satu tahapannya adalah pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Dinamika Parpol Berkoalisi Untuk Pilgub Sumsel 2018
Oleh: Joko Siswanto
Dosen FISIP UNSRI/Rektor Universitas Taman Siswa Palembang
Pilkada serentak 2018 semakin dekat.
KPUD telah menyusun tahapan pelaksanaan pilkada --salah satu tahapannya adalah pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Para peminat jabatan kepala daerah dan parpol yang sudah berbulan-bulan untuk saling menjajaki dan melakukan survei tingkat elektabilitas harus segera mengambil sikap siapa pasangan calon yang akan diusung parpol atau gabungan/koalisi parpol.
Untuk Pilgub Sumsel, waktu pendaftaran yang semakin dekat belum juga ada kepastian pasangan calon gubernur yang ditetapkan oleh gabungan/koalisi parpol.
Siapa mengusung siapa dan siapa diusung siapa masih belum jelas dan pasti.
Parpol tampaknya masih intensif saling berkomunikasi dan bernegosiasi untuk menetapkan pasangan calon gubernur.
Ada tiga kelompok parpol berdasarkan perolehan kursi di DPRD.
Pertama, kelompok parpol papan atas yakni mereka yang mendapat 10 atau lebih kursi di DPRD Sumsel, yakni PDIP: 13, Demokrat: 11, Golkar: 10 dan Gerindra: 10. Kedua, parpol papan tengah yang mendapat kursi antara 5-9 yakni PKB: 6, NASDEM: 6 PAN: 5, PKS: 5, HANURA: 5. Ketiga, parpol papan bawah yang mendapat kursi di bawah 5, yakni PPP dan PBB yang masing-masing hanya 2 kursi.
Persyaratan jumlah kursi atau suara untuk mengusung pasangan calon diatur dalam pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Dengan ketentuan tersebut, maka persyaratan jumlah kursi untuk mendaftarkan pasangan bakal calon gubernur Sumsel adalah 20% kali 75 kursi didapat angka 15 kursi.
Melihat perolehan kursi parpol di DPRD Sumsel tersebut di atas, ternyata tidak ada satu parpol pun yang bisa mengusung pasangan calon gubernur sendirian.
Dengan kata lain, parpol harus berkoalisi atau gabungan parpol.
Parpol apa yang harus aktif mencari tambahan kursi agar memenuhi syarat genap 15 kursi?.
Sudah sepatutnya parpol papan atas (PDIP, Demokrat, Golkar dan Gerindara) yang seharusnya menyiapkan jagonya untuk berebut kursi Sumsel 1.