Buya Menjawab
Salah Niat Sholat. Apakah Sholat Saya Sah?
Saya ikut berjamaah sholat Ashar, setelah rakaat kedua saya baru teringat bahwa tadi saya berniat sholat zuhur, saya teruskan saja sholat
Rumusan Niat di atas dapat ditemukan pula dalam kitab-kitab fiqih mu'tamad, seperti di dalam kitab Qaliyubi yang artinya: "Niat itu menurut syari'at Islam ialah: Menyengaja memperbuat sesuatu diserempakkan dengan memperbuat sesuatu itu." (Qaliyubi, Juz I hal. 140)
Apabila di dalam sholat, maka niat itu harus dipasang atau diletakkan pada permulaan sholat, yaitu pada ketika membaca takbir "Allahu Akbar".
Jika pada ibadah haji, maka niat itu wajib dipasang pada ketika telah memakai pakaian ihram dan mulai membaca Talbiyah, " Labbaik
Allahumma Labbaik".
Kedudukan Niat dalam ibadah syari'at Islam sangat penting dan menentukan sah tidaknya suatu ibadah. Sehingga Rasulullah saw. bersabda yang artinya: "Sesungguhnya sekalian amal-ibadah mesti pakai niat." (HR.Bukhari dll.)
Dari keterangan hadits di atas berarti niat adalah rukun dari seluruh ibadah. Niat inilah yang membedakan antara perbuatan itu termasuk ibadah atau adat kebiasaan. Apabila ibadah tanpa niat menurut syari'at: Maka;
Gerak sholat sama dengan senam,
Puasa menahan makan sama dengan diet,
Mandi, bernilai hanya membersihkan jasmani dari kotoran saja,
Duduk di Masjid hanya bernilai istirahat, bukan I'tikaf,
Zakat bernilai memberikan harta kepada seseorang untuk foya-foya dan maksiat,
Memotong kambing untuk Qurban jika tidak berniat dan tepat waktu menjadi sembelihan untuk pesta saja,
Pergi ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji, jika tidak berniat maka menjadi perjalanan tamasya saja.
Oleh karena itu dibutuhkan niat dalam hati untuk menentukan ibadah yang dikerjakan.
Misalnya niat wudlu maka secara tegas ketika membasuh muka dinyatakan di dalam hati:" Sengaja aku berwudlu mengangkatkan hadats yang kecil untuk membolehkan sholat fardlu karena Allah."
Jika berniat sholat, maka dalam Mazhab Syafi'i ditetapkan bahwa niat sholat itu mesti berbarangan dengan permulaan sholat, tidak boleh terdahulu dan tidak boleh terkemudian. Dengan pengertian bahwa Niat sholat itu mesti bersama-sama dengan takbir, atau dimasukkan kedalam ucapan "Allahu Akbar", karena takbir itulah yang dinamakan permulaan sholat.
Umpamanya sholat zuhur, maka ketika mengucapkan "Allahu Akbar" di dalam hati diniatkan: "Aku sengaja sholat fadlu zuhur empat rakaat karena Allah." Itu yang dinamakan dalam istilah fiqih: Wajib Muqaranah", yaitu wajib dilakukan bersamaan.
Pemahaman bersamaan di atas, mengacu kepada Sabda Nabi Muhammad Saw.: "Innamal a'maalu binniyat"- Bahwasanya segala amalan mesti dengan niyat. Kata "dengan" atau "bi" itu menunjukkan bersamaan, karena "bi" itu menunjukkan "mushahabah", yaitu bertemu. Dengan pengertian; bahwasanya segala amalan itu mesti "bertemu" dengan niat, tidak boleh terdahulu dan tidak terkemudian. (Al-Asqalani, Fathul Bari, Juz I hal.14)
Niat di dalam sholat adalah rukun, tidak sah sholat tanpa niat. Seluruh Ulama Fiqh sepakat, Imam Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hambali. Dalam Mazhab Syafi'i dan Maliki niat itu salah satu "rukun" sholat, tidak sah kalau tidak pakai niat, namun dalam Mazhab Hanafi dan Hambali niat itu adalah "syarat sah". Beda istilah saja artinya juga jika tidak pakai niat, maka sholatnya batal atau tidak sah.